
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menyebut, pembahasan perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, bisa segera rampung dan disahkan dalam sidang paripurna mendatang.
“Ketika nanti diundangkan, ini kan ada kesempatan (disahkan) ya yang terdekat paripurna,” ujar Herman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, salah satu pembahasan dalam subtansi tersebut mengenai BUMN dengan Badan Pengelola Investigasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Jika undang-undang itu, resmi berlaku, maka status BUMN akan berubah dari kementerian, menjadi badan penyelenggara.
“Dalam urgensinya, pertama, kita harus merevisi Undang-Undang 1 Tahun 2025. Dan ini telah berjalan, pemerintah telah menyampaikan pandangan pendapatnya dan fraksi-fraksi di DPR telah menyetujuinya," kata Kang Hero,sapaan akrab Herman Khaeron.
"Oleh karenanya kami sudah mulai masuk dalam pembahasan panja dan hari ini kami ada pembahasan panja dengan pemerintah terutama dengan pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan,” imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Langkah pertama, lanjutnya, dilakukan pembahasan sesuai daftar inventarisasi masalah. Di mana, mayoritas fraksi setuju adanya perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara BUMN.
Selain itu, kata Kang Hero, revisi UU BUMN menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga karena bagaimanapun keputusan mahkamah konstitusi itu final and binding. Nah oleh karena ini juga menjadi pembahasan di kami,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, perihal pasal yang memisahkan kerugian negara dengan BUMN. Hal itu menimbulkan kebingungan, sebab ruang aparat dalam melakukan penegakan hukum terhadap pejabat BUMN yang melakukan penyelewengan terbatas.
Adapun, dalam Ayat 5 Pasal 4A UU 1/2025 berbunyi modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN. Kemudian, dalam Pasal 4B UU 1/2025 tertulis bahwa keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan atau kerugian BUMN sendiri, bukan kerugian negara.
“Sampai pada akhirnya nanti keputusan, dan kalaupun nanti bahwa keputusan atas kerugian BUMN juga itu merupakan kerugian negara, ya dipastikan nanti oleh hasil pemeriksaan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas dia.
( sumber : inilah.com )




