Anggota Komisi XIII DPR Frederik Kalalembang menyoroti peran Kantor Staf Presiden (KSP) yang dinilai harus lebih aktif dalam memantau kinerja kementerian dan menyampaikan kondisi lapangan kepada publik.
Ia menegaskan, KSP tidak boleh pasif dalam menjalankan fungsinya sebagai "mata dan telinga" Presiden.
"Kalau KSP diam, ya tidak diperhatikan, tidak dianggap. KSP harus benar-benar mencari celah, melaporkan kepada Presiden, dan kemudian menyampaikan kepada masyarakat seperti inilah keadaannya," ujar Frederik dalam rapat Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Frederik menilai, tugas dan tanggung jawab KSP sangat besar karena mencakup seluruh kementerian dan lembaga. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan di level kedeputian agar fungsi pengawasan berjalan optimal.
"Tugas dan tanggung jawab KSP ini cukup besar karena ada di semua kementerian dan lembaga. Sehingga yang harus diperkuat adalah kedeputian, empat deputi harus benar-benar memonitor pelaksanaan kementerian dan lembaga," kata Frederik.
KSP Harus Jembatani Program Pemerintah ke Masyarakat
Frederik juga menekankan pentingnya kedekatan emosional antara KSP dan Presiden agar komunikasi kebijakan dapat tersampaikan secara efektif kepada publik termasuk program-program prioritas seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan perumahan rakyat.
"Kalau yang menyampaikan kepala lembaga dari MBG-nya sendiri, mungkin tidak terlalu nyambung kepada masyarakat. Tapi harusnya yang menyampaikan itu dari KSP sebagai mata dan telinga Presiden," tegasnya.
Ia juga mendorong strategi komunikasi yang lebih cair dan tidak kaku dalam merespons isu-isu publik, agar ketegangan dapat diselesaikan dengan cepat.
Terkait Kepala KSP Muhammad Qodari, Frederik menilai ia memiliki kemampuan analisis yang baik, namun tetap membutuhkan dukungan tim yang solid.
"Pak Qodari punya kemampuan dan analisa yang baik. Tapi tentunya tidak bisa bekerja sendiri, perlu bantuan para deputi dan seluruh staf," ujarnya.
Perpres KSP Harus Segera Diperbarui
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menyoroti aspek regulasi KSP yang dinilai perlu segera diperbarui. Saat ini KSP masih beroperasi di bawah Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang tengah dalam proses pembaruan.




