
Benny Kabur Harman, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat dalam cuitan akun twitter pribadinya @BennyHarmanID meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak ikut cawecawe soal Capres dan Cawapres.
seraya menyertakan pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra soal batasan usia Cawapres yang sementara digugat. Benny menegaskan hakim MK seharusnya tetap menjaga kewarasan. “Jagalah kewarasan dalam mengelola negara ini. Itu tugas utama para hakim MK. Politik boleh saja ndak waras namun hukum dan konstitusi harus tetap tegak berdiri. MK dibentuk untuk jaga kewarasan itu,” kata Benny.
Sebelumnya disampaikan Saldi Isra, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, Selasa (1/8/2023) Wakil Ketua MK tersebut menanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan), dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah. “Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?” tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.
Dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat ini juga dituangkan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya adalah 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
(mega/fpd)




