.jpg)
Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf menanggapi usul KPK terkait syarat capres, cawapres, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah, dari kader partai.
Dede Yusuf menilai usulan tersebut, merupakan hal wajar. Sebab, partai politik adalah peserta pemilu dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Peserta pemilu adalah partai politik. Jadi, wajar kalau presiden atau wapres adalah kader partai,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/4).
Dia menyampaikan sebagian besar para pemimpin negara, lahir dari proses kaderisasi partai politik. Dede Yusuf menekankan partai politik maupun gabungan partai politik berwenang mengusulkan capres dan cawapres.
Dia mengungkapkan menjadi kader partai, juga merupakan bagian proses pembelajaran politik dan penguatan kapasitas kepemimpinan.
“Menjadi kader partai itu merupakan bagian dari pola rekrutmen serta kaderisasi,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Parpol. Salah satunya, pada Pasal 29 ayat (1) huruf a.
Lembaga antirasuah itu menilai perlu penambahan berupa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.
Kemudian, pengaturan syarat yang maju caleg DPR adalah kader utama. Sementara itu, caleg tingkat provinsi merupakan kader madya.
KPK juga usul syarat capres, cawapres, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah, adalah figur hasil kaderisasi partai. (ant)
( sumber : genpi.co )




