Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti permasalahan tenaga honorer yang belum mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Dede Yusuf menyuarakan pentingnya memberikan solusi yang adil bagi para honorer, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Beliau menjelaskan bahwa dari 1,7 juta honorer sudah banyak yang masuk P3K yaitu sebanyak 1,4 juta sehingga masih tersisa 300 ribu honorer yang belum masuk P3K.
Ia juga menyoroti masalah munculnya honorer baru setiap tahun, yang semakin memperumit persoalan.
Salah satu masalah yang juga menjadi sorotan adalah terkait penggajian P3K paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Dede Yusuf menilai bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan finansial yang sama untuk membayar gaji P3K sesuai standar pusat.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada standarisasi yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Dede Yusuf mengusulkan agar honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes lagi.
Beliau menegaskan bahwa honorer yang belum lulus P3K masih diberikan kesempatan untuk mengulang.
Tetapi bagi tenaga honorer dengan usia tua dan belum lulus tidak perlu lagi melakukan tes karena menurutnya mereka sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dan sudah paham segala macam kegiatan yang akan dilakukan.
Sehingga bagi honorer yang sudah berpengalaman 10 tahun akan diusulkan bisa diangkat PNS berdasarkan masa baktinya.
Alasan Dede Yusuf mengajukan usulan tersebut adalah karena ia menilai bahwa pengalaman dan masa bakti yang panjang sudah menjadi bukti nyata dari dedikasi para honorer tersebut.
Selain itu, menurutnya, guru yang sudah mengajar selama 10 tahun tentu memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan guru baru lulus.***
( sumber : banten.akurat.co )