Demokrat Minta Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Dijalankan

Jumat, 29 Agustus 2025 07:31

bpk hh 2

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Herman menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan.

"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," katanya dikutip detikNews.

Anggota DPR RI itu menyebut hakim MK keputusan tersebut memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Menurutnya, aturan terkait wamen dilarang rangkap jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK.

"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.

MK Beri Waktu 2 Tahun

MK memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.

Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.

Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

( sumber : detik.com )



Berita Lainnya

Nasional

Ibas: Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Jadi Ruang Belajar Membentuk Generasi Cerdas, Berkarakter, dan Berbudaya

Nasional

Anggota Komisi XIII DPR: KSP Harus Aktif Jadi Mata dan Telinga Presiden Prabowo

Nasional

H.T. Ibrahim Tekankan Keadilan Restoratif, Komisi III DPR Soroti KUHAP dan Konflik Agraria di Aceh

Nasional

OASA-BIPI Jadi Mitra China Garap PSEL Tangsel, Anggota Komisi XII DPR Wanti-wanti Hal Ini

Nasional

Guntur Sasono Ingatkan Ancaman Serius Jika Kesiapsiagaan Bencana Tidak Diperkuat

Nasional

IBAS: JANGAN PERNAH MERASA KECIL, MAHASISWA KIP-K JADI INOVATOR DI SEKTOR ENERGI, PANGAN, DAN TEKNOLOGI

Nasional

Jangan Berhenti di Swasembada Beras, Legislator Sebut Ketahanan Pangan Harus Holistik dan Merata

Nasional

Ekonomi Biru Harus Tingkatkan Pendapatan, Ellen Esther Pelealu: Laut RI Luas, Dompet Nelayan Kecil

Berita: Nasional - Ibas: Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Jadi Ruang Belajar Membentuk Generasi Cerdas, Berkarakter, dan Berbudaya •  Nasional - Anggota Komisi XIII DPR: KSP Harus Aktif Jadi Mata dan Telinga Presiden Prabowo •  Nasional - H.T. Ibrahim Tekankan Keadilan Restoratif, Komisi III DPR Soroti KUHAP dan Konflik Agraria di Aceh •  Nasional - OASA-BIPI Jadi Mitra China Garap PSEL Tangsel, Anggota Komisi XII DPR Wanti-wanti Hal Ini •  Nasional - Guntur Sasono Ingatkan Ancaman Serius Jika Kesiapsiagaan Bencana Tidak Diperkuat •  Nasional - IBAS: JANGAN PERNAH MERASA KECIL, MAHASISWA KIP-K JADI INOVATOR DI SEKTOR ENERGI, PANGAN, DAN TEKNOLOGI •  Nasional - Jangan Berhenti di Swasembada Beras, Legislator Sebut Ketahanan Pangan Harus Holistik dan Merata •  Nasional - Ekonomi Biru Harus Tingkatkan Pendapatan, Ellen Esther Pelealu: Laut RI Luas, Dompet Nelayan Kecil •