
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyoroti pentingnya peran legislatif dalam memastikan tata kelola keuangan industri asuransi berjalan secara transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Herman dalam acara Kompas.com Talks dengan tema “Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia” di Aroem Mahakam Resto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Herman, DPR terus mendorong berbagai kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemegang polis.
Herman juga menyinggung perkembangan PT IFG Life yang saat ini mengelola polis eks nasabah Jiwasraya melalui skema penyehatan industri asuransi yang ditempuh pemerintah. Ia menilai pengelolaan perusahaan tersebut menunjukkan perkembangan yang semakin baik dan diharapkan mampu membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, menjelaskan arah kebijakan pengawasan industri asuransi serta penguatan manajemen risiko untuk memastikan perusahaan asuransi lebih akuntabel.
Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dr. Emira E. Oepangat, menilai setiap perusahaan asuransi di Indonesia memiliki tingkat kematangan yang berbeda dalam hal manajemen risiko, transformasi digital, maupun penguatan tata kelola. Meski demikian, ia menegaskan seluruh pelaku industri terus bergerak menuju standar tata kelola yang lebih kuat. Emira juga menekankan pentingnya pengelolaan klaim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Filosofi dasar industri adalah perusahaan hadir untuk membayar klaim yang sah, kepada orang yang tepat, dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis,” ujarnya.
Ia menambahkan pengendalian risiko juga diperlukan karena berbagai studi menunjukkan praktik fraud dapat berkontribusi sekitar lima persen terhadap rasio klaim, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap stabilitas premi dan keberlanjutan industri.
“Diskusi ini mengulas bagaimana arah kebijakan dapat memperkuat tata kelola industri asuransi, sekaligus melihat parameter apa saja yang menjadi standar baru dalam memastikan akuntabilitas serta menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem dan perlindungan nasabah,” pungkas Amir.
( sumber : rm.id )




