.jpg)
Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap ketentuan Pasal 10 Ayat 2 dalam Draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa ketentuan tersebut mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah yang sesuai dengan UUD 1945. Bahkan, dalam catatan kami terhadap RUU DKJ telah kami sampaikan bahwa Pilkada harus dilakukan hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.
Fraksi Partai Demokrat memang menyetujui RUU DKJ untuk dilanjutkan pembahasannya ketingkat selanjutnya, namun kami memberikan catatan sebagai berikut:
Pertama, Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta. Keterlibatan aktif masyarakat merupakan fondasi yang kuat bagi proses legislasi yang demokratis dan inklusif dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Fraksi Partai Demokrat menyoroti permasalahan kompleks yang dihadapi oleh RUU Daerah Khusus Jakarta terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta. Pentingnya menjalankan pembagian kewenangan dengan teliti dan sesuai, menjadi aspek kunci untuk menghindari ketidakselarasan antarlembaga serta menjaga stabilitas kebijakan selama masa transisi.
Ketiga, Fraksi Partai Demokrat menyoroti permasalahan penting terkait alokasi dana dan anggaran antara pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta dalam RUU ini. Perlu dipastikan bahwa penyaluran sumber daya dilakukan secara memadai, dengan tingkat akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Selain itu, pengaturan ekonomi yang baik dan bijaksana perlu dipertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mencegah ketimpangan ekonomi akibat perubahan status Jakarta.
Keempat, Fraksi Partai Demokrat menilai perlu mengembalikan otonomi tingkat kota/kabupaten sesuai UUD 1945, mengingat Jakarta bukan lagi ibukota NKRI. Demi mewujudkan prinsip demokrasi, hak rakyat memilih, tidak hanya Gubernur, tetapi juga memilih walikota secara langsung melalui pilkada harus ditegakkan. Perubahan sistem pemerintahan daerah menjadi penting demi demokrasi dan prinsip check and balances. Penunjukan walikota oleh Gubernur saat Jakarta bukan lagi ibukota dapat dianggap mengabaikan dan mencederai prinsip demokrasi. Sehingga, RUU DKJ harus menerapkan ketentuan pilkada di tingkat kota untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin, sejalan dengan semangat demokrasi yang diperjuangkan oleh UUD 1945.
Kelima, Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya pelestarian budaya Betawi yang tergerus akibat dampak Jakarta sebagai ibukota NKRI lebih diperkuat dengan memasukan upaya penguatannya dimasukan dalam RUU DKJ, Baik dalam sisi kelembagaan budaya maupun penguatan dukungan dana.
Kami juga berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna mencapai kesepakatan yang lebih baik dalam merumuskan ketentuan-ketentuan yang mendukung otonomi daerah dan demokrasi di Jakarta.
Demikian kami sampaikan sikap Fraksi Partai Demokrat terkait rencana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
( sumber : fraksidemokrat.org )




