Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jaksa-jaksa bermasalah di Sumatera Utara. Desakan itu disampaikan menyusul sejumlah perkara yang memicu sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Hinca, kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turun langsung ke Sumut menunjukkan respons atas evaluasi yang sebelumnya disampaikan Komisi III DPR dalam rapat kerja.
“Dalam raker kami minta Jaksa Agung membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah. Dua minggu lalu kami bertemu dan kembali menegaskan hal itu,” kata Hinca saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang menjadi perhatian, antara lain kaburnya terdakwa narkoba usai dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I–Ciputra (Citraland) yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, serta pencopotan dua Kepala Kejaksaan Negeri di Deli Serdang dan Padang Lawas.
Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut cukup menjadi alasan bagi Kejaksaan Agung melakukan inspeksi mendadak guna mengevaluasi kinerja dan integritas aparat di wilayah tersebut.

“Supaya dengar langsung, lihat langsung, dan cek langsung. Sidak itu artinya ada upaya berbenah,” ujarnya.
Hinca menegaskan, fungsi pengawasan DPR tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara. Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penegakan hukum tetap sejalan dengan tujuan pembentukan undang-undang dan prinsip akuntabilitas.
Ia juga menyatakan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, agar menuntaskan perkara-perkara strategis, termasuk konflik lahan yang selama ini dinilai stagnan, seperti persoalan tanah eks hak guna usaha (HGU).
“Kami mendukung agar perkara-perkara besar yang selama ini tidak terbuka bisa diselesaikan secara transparan,” kata Hinca.
Ia mengajak masyarakat turut mengawal proses pembenahan di lingkungan kejaksaan, seraya menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparat.
( sumber : medantoday.com )




