Dalam meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) perlu ditingkatkan. Hal itu bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan.
Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri pada tanggal 24 Februari 2025.
Rinto Subekti pada sosialisasi empat pilar itu membawakan tema mengenai pentingnya kesadaran hukum dan relevansinya terhadap empat pilar kebangsaan. UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI 1945 menjadi landasan hukum bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Sebagai aturan dasar atau pokok dalam penyelenggaraan negara, UUD NRI 1945 memuat norma hukum yang menjadi dasar bagi pembentukan landasan operasional agar tujuan dan cita hukum negara Indonesia dapat tercapai,” ujar Rinto Subekti.
Menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan. Setiap kegiatan di negara ini harus berdasarkan hukum dan setiap warga negara harus taat pada hukum. Negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan menyebabkan situasi di mana warga negara bertindak tanpa kendali dan mengutuk hak asasi manusia yang dapat menyebabkan kekacauan.
“Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat, mulai sejak kecil hingga dewasa. Tujuannya agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai,” tegas Rinto.
Untuk itu, Rinto berharap masyarakat Indonesia secara bersama-sama untuk selalu menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum yang ada dan tidak pernah lupa untuk menanamkan empat pilar kebangsaan di kehidupan sehari-hari. (yas).
( sumber : jatengpos.co.id )