Legislator Hinca Panjaitan Soroti SIPEF, Perusahaan Sawit Yang Beroperasi di Indonesia Tetapi Transaksi Saham di Bursa Eropa

Sabtu, 14 Maret 2026 08:01

hinca sawit

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengkritisi perusahaan sawit asal Belgia bernama SIPEF yang telah beroperasi satu abad lamanya di Indonesia tetapi minim kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan perekonomian Indonesia.

Hinca menyebutkan perusahaan sawit pertama yang berdiri di Indonesia pada 1919 bernama Societe Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF).”Perusahaan agro industri multinasional berbasis di Belgia. Kalau di Dapil saya dan Mangihut Sinaga (Politisi Golkar) ini perusahaan namanya SIPEF,” ujar Hinca dalam dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, Kamis (12 Maret 2026).

“Yang perlu diperdebatkan adalah ketiga roda perekonomian berputar di segelintir orang. Ketika sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia selama lebih dari satu abad, yang  mengelola puluhan ribu hektar tanah kita. Sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa. Labanya dihitung dalam mata uang dolar. Tapi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan itu masih mempersoalkan hal paling elementer seperti persoalan lahan plasma dan batas tanah tak pernah jelas,” tegas Hinca kembali.

Terkait hubungan kemitraan plasma dengan petani, dijelaskan Hinca, SIPEF sebagai perusahaan Eropa tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.”Lahan plasma tak kunjung dipenuhi dan batas tanah yang tak pernah jelas. Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah. Tapi tidak ada yang merasakan menerimanya. Maka ada sesuatu secara fundamental yang salah dan saya pikir tidak ada satu orang pun di ruangan ini yang bisa menyangkal itu,” tambahnya.

Merujuk website perusahaan, SIPEF adalah grup usaha agribisnis Belgia yang terdaftar di Bursa Euronext Brussels. Produk perusahaan antara lain sawit dan pisang. Perkebunan sawit SIPEF berlokasi di Indonesia dan Papua Nugini. Sedangkan, bisnis pisangnya berlokasi di Pantai Gading.

Politisi Partai Demokrat ini juga menerima keluhan soal HGU, soal plasma, soal CSR itu ranah pemerintah daerah dan Kementerian Teknis dan prosesnya sudah berjalan. Tetapi yang membawa kita ke ruangan ini adalah suatu pertanyaan hukum yang belum ada jawabannya di manapun dalam peraturan perundang-undangan kita.

“Apa yang terjadi kalau pemerintah karena mendengar aspirasi rakyatnya memutuskan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha perusahaan asing itu? Lalu perusahaan itu menggugat Republik Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.

“Kita sering berada dalam posisi sangat sulit menghadapi mekanisme semacam ini. Bukan karena argumen hukum kita lemah, bukan pula karena hakim-hakim abitase kita tidak adil. Persoalannya lebih mendasar dari itu. Instrumen hukum domestik kita memang belum pernah dirancang untuk menghadapi tekanan seperti ini. Kita meratifikasi konvensi ICSID yang tahun 1968 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 68.”

Menurutnya, Indonesia  telah menandatangani puluhan bilateral investment treatity sepanjang dekade tahun 1960-an hingga 90-an. Tapi kita tidak pernah membangun mekanisme domestik yang mengatur bagaimana putusan dari forum-forum itu harus diperlakukan oleh pengadilan kita sendiri. Karena itu apa yang disampaikan Menteri Hukum tadi saya kira benar atas nama pemerintah dan harus kita antisipasi. Di situlah Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional masuk. Di antara pasal-pasal itu ada bab tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta arbitrase asing. Secara harfah undang-undang inilah yang nantinya menentukan apabila sebuah tribunal arbitrase internasional menghukum Indonesia membayar kompensasi kepada investor asing, bisakah putusan itu dieksekusi di Indonesia.

“Dalam kondisi apa pengadilan Indonesia boleh menolaknya? Apa yang menjadi batasan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau kalau kita tidak hati-hati tidak akan dijawab sama sekali. Ini salah satu alasan mengapa kita saya dan kolega saya di fraksi telah membaca dan menelaah dan karena itu terima kasih kepada pemerintah,”

( sumber : sawitindonesia.com )


Berita Lainnya

Nasional

Ibas Apresiasi Peran GGGI dalam Mendorong Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan Lingkungan: Peran Indonesia dan Pemimpin Dunia Sangat Penting

Nasional

Kebijakan Penurunan Tarif Impor LPG Dinilai Tidak Akan Menyelesaikan Akar Permasalahan Utama

Nasional

Nurwayah Apresiasi Gerakan 1.000 Pendonor Darah di WTC Mangga Dua

Nasional

4 WNI Disandera Perompak di Somalia, Waka Komisi I Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan

Nasional

Hadiri LCC Empat Pilar, Nurwayah Dorong Generasi Muda Terus Berprestasi

Nasional

Silaturahmi ke DPRK Aceh Besar, H.T. Ibrahim Bahas Usulan DOB Seuramoe Aceh

Nasional

Seratus Pelaku UMKM Ikut Bimtek Pembuatan Kosmetik dan Skincare Berbahan Organik

Nasional

Hadiri Sosialisasi KUR, Faujia Helga Soroti Pentingnya Pembiayaan Inklusif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita: Nasional - Ibas Apresiasi Peran GGGI dalam Mendorong Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan Lingkungan: Peran Indonesia dan Pemimpin Dunia Sangat Penting •  Nasional - Kebijakan Penurunan Tarif Impor LPG Dinilai Tidak Akan Menyelesaikan Akar Permasalahan Utama •  Nasional - Nurwayah Apresiasi Gerakan 1.000 Pendonor Darah di WTC Mangga Dua •  Nasional - 4 WNI Disandera Perompak di Somalia, Waka Komisi I Desak Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan •  Nasional - Hadiri LCC Empat Pilar, Nurwayah Dorong Generasi Muda Terus Berprestasi •  Nasional - Silaturahmi ke DPRK Aceh Besar, H.T. Ibrahim Bahas Usulan DOB Seuramoe Aceh •  Nasional - Seratus Pelaku UMKM Ikut Bimtek Pembuatan Kosmetik dan Skincare Berbahan Organik •  Nasional - Hadiri Sosialisasi KUR, Faujia Helga Soroti Pentingnya Pembiayaan Inklusif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah •