Fraksi-fraksi di DPR RI meminta pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Presiden ditunda. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
‘’Berapa hal penting harus diperhatikan dalam RUU Tax Amnesty,’’ kata Marwan Cik Asan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Marwan, hal-hal yang harus diperhatikan terkait RUU Tax Amnesty yang awalnya menjadi inisiatif DR kemudian saat ini menjadi inisiatif pemerintah ini, antara lain, pertama, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh terburu-buru.
‘’Indonesia sudah dua kali menerapkan tax amnesty, tahun 1964 dan tahun 1984. Dari dua kali penerapan tersebut, tax amnesty meleset dari target atau dapat dinyatakan gagal,’’ tegas Marwan.
‘’Kemudian pertimbangan kedua, jika merujuk ke beberapa negara yang berulang memberikan tax amnesty, kecenderungan juga gagal karena para penunggak pajak akan berpikir bakal ada ada tax amnesty ke 4, ke 5 dan seterusnya. Sehingga partisipasi masyarakat rendah,’’ kata Marwan.
Pengampunan pajak dianggap Ketya DPP Partai Demokrat Bidang Keuangan itu, mengusik keadilan para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Sehingga rentan digugat di Mahkamah Konstitusi, di kemudian hari.
Hal yang harus dipertimbangkan, menurut Marwan, ‘’Apakah ada jaminan keberhasilan penerimaan pajak jika tax amnesty ini diterapkan? Menurut saya, pikirkanlah untuk menyeimbangkan hasil yang didapat dengan besar dan luasnya pengampunan yang diberikan.’’
Dan dalam konteks ini pula, tidak ada jaminan repatriasi dana luar ke Indonesia akan permanen dengan tax amnesty. Mengingat kita menganut sistem devisa bebas.(***)




