
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Nanang Samodra, mengungkapkan sejumlah perkembangan penting terkait penataan sistem pemanggilan jemaah haji setelah pertemuan terakhir dengan Kementerian Haji. Menurutnya, kementerian kini tengah merampungkan penyusunan jadwal pemanggilan jemaah dengan mekanisme baru yang kembali ditegaskan berdasarkan regulasi resmi.
Nanang menjelaskan bahwa Kementerian Haji kini menerapkan sistem pemanggilan skala nasional, bukan lagi berbasis kabupaten atau provinsi.
“Rata-rata usia daftar tunggu secara nasional berada di kisaran 26 tahun. Pemanggilan tetap merujuk nomor porsi, tetapi menggunakan pendekatan nasional,” jelasnya, Rabu (26/11/2025) melalui sambungan telpon.
Dengan perubahan pola tersebut, wilayah NPP (Nomor Porsi Prioritas) Nusa Tenggara Barat mendapatkan tambahan kuota sekitar 1.400 jemaah, sehingga totalnya meningkat dari 4.400 menjadi 5.700 jemaah.
“Kenaikan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau untuk berangkat lebih cepat,” ujar Nanang.
Namun ia mengingatkan bahwa peluang tersebut hanya bisa dimaksimalkan apabila jemaah disiplin dalam proses pelunasan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak calon jemaah yang menunda pembayaran, sehingga kuota terpaksa kosong atau bahkan dialihkan ke provinsi lain.
Untuk mencegah terulangnya kekosongan kuota, Nanang mengusulkan kepada Kementerian Haji agar menambah porsi cadangan hingga 30%.
“Dengan cadangan yang lebih besar, jika ada yang batal atau terlambat melunasi, kuota bisa langsung terisi. Ini solusi agar tidak ada porsi yang terbuang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penurunan biaya penyelenggaraan haji, khususnya di Lombok. Biaya yang semula sekitar 56 juta kini turun menjadi 54 juta, dengan setoran awal 25 juta yang dapat dikurangi dan dana virtual account sekitar 2 jutaan.
“Beban biaya sekarang lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.




