Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” kata Syarief, Minggu (19/9/2021).
Wakil ketua MPR ini menyatakan Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi. Selain itu juga membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra dan putri terbaik bangsa. “Memberikan banyak alternatif kepada rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” kata Syarief.
Syarief mengatakan penerbitan perppu juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 6A UUD 1945 menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. UUD 1945, kata Syarief, tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan capres dan cawapres.
“Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi. Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal,” ujarnya.
Menurut Syarief, presidential threshold justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, termasuk mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik. Bisa dibilang, kata Syarief, pengajuan capres dan cawapres tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal.
“Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” demikian legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III ini.
Pada bagian lain, Syarief mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Syarief, sikap tersebut berulang kali disampaikan Jokowi dalam banyak kesempatan. “Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama. Presiden Jokowi tegas-tegas membela demokrasi,” ujar Syarief.
“Hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka. Kedua presiden ini adalah sosok negarawaran. Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi,” kata Syarief.
(sumber : beritasatu.com)