Syarat Gelar Pahlawan Sarwo Edhie WIbowo Lebih dari Cukup

Selasa, 10 November 2015 00:00

Pemberian gelar Pahlawan bagi Sarwo Edhie Wibowo bukan hanya pantas. Tapi keharusan, atas nama bangsa yang menghargai secara tulus jasa mereka yang berjuang untuk negeri ni melebihi tugas yang diembankan kepadanya. Selain memiliki jejak yang jelas sebagai pejuang, Sarwo Edhie juga sudah diusulkan menjadi Pahlawan oleh berbagai pihak atau kelompok masyarakat yang menilainya secara cermat dan obyektif.


Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Didik Mukrianto, SH., MH., terkait rencana penyematan Gelar Pahlawan bagi Panglima Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat  (Purn) Sarwo Edhie Wibowo. Usulan pemberian gelar untuk Sarwo Edhie sudah muncul sejak tahun 2013 dari masyarakat, khususnya masyarakat dan pemerintah daerah Purworejo, Jawa Tengah.

 
"Apalagi yang harus dipersoalkan? Beliau berperan dalam penumpasan pemberontak G30 S/PKI. Andilnya dalam mendirikan pasukan elite TNI AD, yakni Batalyon Resimen Angkatan Darat (RPKAD) yang sekarang jadi Kopasus dan kita banggakan, juga sangat besar," kata Didik.


Sarwo Edhie Wibowo, lahir di Purworejo pada 25 Juli 1925 dan wafat pada 9 November 1989. Belum lama ini, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa belum lama menyampaikan Dewan Gelar satu di antara sejumlah nama calon penerima gelar pahlawan nasional  dari Dewan Gelar Pahlawan Nasional adalah Sarwo Edhie Wibowo. Bahkan menurut Khofifah, baru nama Sarwo Edhie yang sudah memiliki rekomendasi dari Dewan Gelar dan sudah memiliki Keppres,. "Hanya tinggal proses penganugerahan saja," katanya sebagaimana dikutip media (9/11/2015).


Menurut Didik, syarat pemberian gelar untuk mertua Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau ayah dari Kristiani Herrawati dan mantan KSAD Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo itu sudah sangat cukup.  Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan (“UU No. 20/2009”), pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

 
"Syarat umumnya, sesuai UU tersebut, seperti integritas,  berjasa dan setia pada bangsa, sepenuhnya terpenuhi. Kalau kita lihat syarat khusus seperti  di Pasal 26 UU No. 20/2009 seperti pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung semasa hidup melebihi tugas yang diembannya, juga sangat, sangat terpenuhi," kata Didik.


Mengutuip syarat khusus lainnya, yakni memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional, menurut Didik, Sarwo Edhie jelas sangat pantas menyandang gelar pahlawan.


Terkait usulan sebagaibPahlawan, sejak tahun 2013 beberapa elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah Purworejo sudah mengusulkan beliau menjadi Pahlawan. Seharusnya secara formal dan substansial lebih dari cukup untuk dijadikan pertimbangan yang kuat bagi Presiden Jokowi untuk memutuskan," tutur sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini.


Selain memiliki  peran yang sangat besar dalam penumpasan Pemberontakan Gerakan 30 September PKI dalam posisinya sebagai panglima RPKAD (atau disebut Kopassus pada saat ini), Sarwo Edhie juga pernah menjabat juga sebagai Ketua BP-7 Pusat, Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan serta menjadi Gubernur AKABRI.

 

Mestinya pemerintah sebagai pelaksana Negara dan Bangsa yang besar ini harus arif dan bijaksana serta bisa menghargai jasa pahlawannya. Pemimpin yang negarawan adalah pemimpin yang bisa menghargai jasa para pejuang dan pendahulunya. Semoga Pak Jokowi cerdas utk bisa menghargai para pemimpin bangsa dan segera merespon keinginan publik utk menganugerahkan Gelar Pahlawan bagi Sarwo Edhie Wibowo," pungkas Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini.


Berita Lainnya

Nasional

Herman Khaeron: KWP Award Pelecut Anggota DPR RI Bekerja Lebih Baik

Nasional

Ibas Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Nasional

Komisi IX DPR: Pembelian Motor dan Kaos Kaki BGN Hamburkan Anggaran Negara

Nasional

H.T. Ibrahim: Pembentukan DOB Perkuat Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Nasional

Tanggapi Isu Perjanjian Wilayah Udara AS-RI, Waka Komisi I: Tidak Boleh Bertentangan Kedaulatan Negara

Nasional

Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

Nasional

Komisi IV DPR RI Soroti Tambang Liar di Lore Lindu, Ancam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Nasional

Dede Yusuf Soroti Kualitas dan Arah Transformasi STPN, Anggaran Dinilai Kunci Utama

Berita: Nasional - Herman Khaeron: KWP Award Pelecut Anggota DPR RI Bekerja Lebih Baik •  Nasional - Ibas Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Desa •  Nasional - Komisi IX DPR: Pembelian Motor dan Kaos Kaki BGN Hamburkan Anggaran Negara •  Nasional - H.T. Ibrahim: Pembentukan DOB Perkuat Desentralisasi dan Pelayanan Publik •  Nasional - Tanggapi Isu Perjanjian Wilayah Udara AS-RI, Waka Komisi I: Tidak Boleh Bertentangan Kedaulatan Negara •  Nasional - Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa •  Nasional - Komisi IV DPR RI Soroti Tambang Liar di Lore Lindu, Ancam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon •  Nasional - Dede Yusuf Soroti Kualitas dan Arah Transformasi STPN, Anggaran Dinilai Kunci Utama •