Hinca Panjaitan: Restorative Justice Berakar dari Kearifan Lokal, Bukan Warisan Belanda

Sabtu, 13 September 2025 09:54

hinca 3 (1)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya bukan gagasan asing apalagi warisan kolonial, melainkan lahir dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam pembahasan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar sejalan dengan implementasi KUHP baru.

“Restorative justice itu sebetulnya bagian dari budaya kita. Sebelum Belanda datang dengan KUHP-nya, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman,” ujar Hinca, Jumat (12/9/2025).

Budaya Damai Nusantara yang Terpinggirkan

Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan kisah klasik di tanah Melayu, seperti Hang Tuah dan Hang Jebat, yang menggambarkan penyelesaian persoalan tanpa harus melalui meja hijau.

Namun, masuknya hukum pidana kolonial Belanda sejak Staatsblad 1915 No. 732 yang berlaku mulai 1918, membuat tradisi damai itu kian tergeser.

“Karena dia penjajah, kita dijajah. Maka melawan penjajah, masuk penjara,” sindirnya.

KUHP Baru, Harapan Baru

Hinca menilai hadirnya UU KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting untuk mengembalikan semangat kearifan lokal dalam sistem hukum nasional.

“KUHP baru dibangun atas dasar demokrasi dan budaya bangsa sendiri. Maka KUHAP yang menjadi hukum acara harus mampu mengakomodasi prinsip restorative justice secara menyeluruh,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Hinca, aturan terkait restorative justice masih tersebar di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung.

“Ke depan tidak boleh lagi ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus masuk ke dalam KUHAP, sehingga berlaku menyeluruh bagi kita semua,” pungkasnya.

( sumber : panrita.news )


Berita Lainnya

Nasional

Herman Khaeron: KWP Award Pelecut Anggota DPR RI Bekerja Lebih Baik

Nasional

Ibas Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Nasional

Komisi IX DPR: Pembelian Motor dan Kaos Kaki BGN Hamburkan Anggaran Negara

Nasional

H.T. Ibrahim: Pembentukan DOB Perkuat Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Nasional

Tanggapi Isu Perjanjian Wilayah Udara AS-RI, Waka Komisi I: Tidak Boleh Bertentangan Kedaulatan Negara

Nasional

Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

Nasional

Komisi IV DPR RI Soroti Tambang Liar di Lore Lindu, Ancam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Nasional

Dede Yusuf Soroti Kualitas dan Arah Transformasi STPN, Anggaran Dinilai Kunci Utama

Berita: Nasional - Herman Khaeron: KWP Award Pelecut Anggota DPR RI Bekerja Lebih Baik •  Nasional - Ibas Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Desa •  Nasional - Komisi IX DPR: Pembelian Motor dan Kaos Kaki BGN Hamburkan Anggaran Negara •  Nasional - H.T. Ibrahim: Pembentukan DOB Perkuat Desentralisasi dan Pelayanan Publik •  Nasional - Tanggapi Isu Perjanjian Wilayah Udara AS-RI, Waka Komisi I: Tidak Boleh Bertentangan Kedaulatan Negara •  Nasional - Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa •  Nasional - Komisi IV DPR RI Soroti Tambang Liar di Lore Lindu, Ancam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon •  Nasional - Dede Yusuf Soroti Kualitas dan Arah Transformasi STPN, Anggaran Dinilai Kunci Utama •