
Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti sejumlah persoalan sosial dan hukum yang masih terjadi di Labuan Bajo, meski kawasan tersebut terus dikembangkan sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Pernyataan itu disampaikan Benny dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Hotel Parlezo, wilayah Manggarai Barat, Sabtu (14/2/2025) malam.
Menurutnya, status Labuan Bajo sebagai kota majemuk dan pusat pariwisata internasional belum sepenuhnya diimbangi dengan penyelesaian persoalan mendasar masyarakat.
“Masalah paling banyak di Labuan Bajo adalah jual beli BBM ilegal, kriminalisasi masyarakat yang membuat sopi untuk bertahan hidup, pengambilalihan tanah masyarakat, hingga tumpang tindih sertifikat,” kata Benny.
Ia menilai persoalan tersebut muncul karena lemahnya penghayatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum di daerah.
Menurut Benny, jika konstitusi dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab, berbagai konflik sosial dan hukum dapat diminalkan.
“Semua tidak akan terjadi jika UUD 1945 beserta aturan turunannya dijalankan secara utuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga jurnalis, menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan peran masing-masing.
Benny menambahkan, keberagaman masyarakat Labuan Bajo menuntut adanya kepastian dan ketertiban hukum yang kuat dengan konstitusi sebagai fondasi utama.
“Labuan Bajo sebagai kota majemuk harus memiliki tertib hukum. Tertib hukum kita adalah konstitusi UUD 1945,” tuturnya. (*)
( sumber : suaraindonesia.co.id )




