Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan pembentukan pengadilan khusus tanah untuk menangani berbagai sengketa pertanahan yang marak terjadi di masyarakat sekaligus juga untuk menekan praktik mafia tanah.
Menurutnya, masyarakat selama ini kesulitan menyelesaikan konflik pertanahan karena proses hukum di Pengadilan Negeri memakan waktu lama dan biaya yang tinggi.
"Yang jadi masalah sejak dulu adalah ketika masyarakat membawa kasus-kasus perdata khususnya masalah tanah kepada Pengadilan Negeri. Prosesnya lama, butuh pengacara, dan biayanya yang tidak murah. Padahal untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau pajak lainnya saja mereka banyak yang tidak memiliki biaya," jelas Dede panjang lebar, dikutip dari akun Instagram pribadinya, @ddyusuf66, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, pengadilan khusus tanah ini bisa berada di bawah Mahkamah Agung atau kementerian yang membidangi urusan pertanahan.
"Itu sebabnya, kami mengusulkan adanya pengadilan khusus tanah yang mungkin akan berada di bawah Mahkamah Agung atau kementerian yang fokus dengan masalah pertanahan di Indonesia," lanjutnya.
Pembentukan pengadilan khusus tanah ini, ia harapkan bisa mempermudah akses masyarakat dan pencegahan masyarakat umum menjadi korban mafia tanah.
"Karena kasus tanah itu hampir 60% masalah dalam kasus perdata. Ini juga untuk mencegah kata orang 'Yang punya uang yang menang’,” tegas Dede lagi.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan pertanahan, Dede berupaya untuk terus memperjuangkan usulan ini agar bisa diwujudkan oleh pemerintah.
"Dari usulan ini, poinnya kami menginginkan pemerintah yang membiayai biaya perkaranya khusus untuk masyarakat yang dianggap pada posisi yang di bawah," tutup Dede Yusuf.
( sumber : beritasatu.com )