
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemberian tanda bukti penerimaan laporan merupakan tindakan administratif kepolisian untuk menjamin kepastian hukum bagi pelapor.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjelaskan, pemberian tanda bukti laporan berkaitan dengan perlindungan hak pelapor dalam proses peradilan pidana, khususnya akses terhadap keadilan (access to justice).
Menurut dia, terlapor tidak memiliki kepentingan administratif pada tahap awal karena bukan pihak yang mengajukan laporan. Ia menegaskan, pemberian tanda penerimaan laporan kepada terlapor justru berpotensi mengganggu proses penyelidikan.
“Karena terlapor bukan pihak yang mengajukan laporan dan tidak memiliki kepentingan administratif pada tahap awal pencatatan,” ujar Hinca.
Pandangan tersebut Hinca dalam sidang lanjutan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026). Sebab, identitas maupun keterlibatan pihak yang diduga melakukan tindak pidana masih perlu didalami melalui klarifikasi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
“Jika sejak awal terlapor diberikan tanda penerimaan laporan, ada risiko terganggunya penegakan hukum, seperti penghilangan barang bukti, pengondisian saksi, atau upaya menghindari proses penyelidikan,” kata Hinca.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap UUD 1945.
( sumber : nasional.kompas.com )




