Artis sekaligus anggota DPR Dina Lorenza memberikan dukungannya atas rencana perubahan ketiga Undang-Undang 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Namun demikian, wanita kelahiran Jakarta, 22 Mei 1975 itu mengingatkan agar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus membuka peluang pembangunan kawasan-kawasan pariwisata yang sensitif agar tidak mengancam ekosistem dan nilai kebudayaan daerah setempat.
Hal itu diungkapkan Dina dalam Rapat Kerja dengan menteri pariwisata di gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (12/9/2025).
"Saya berharap perubahan RUU ini tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan aspek lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Jangan hanya membuka peluang pembangunan di kawasan sensitif sehingga mengancam ekosistem dan nilai budaya setempat," ucap Dina Lorenza.
Dina juga mengingatkan proses perubahan UU Kepariwisataan yang baru akan bisa mendatangkan investor besar. Untuk itu dia mendorong pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan kompetensi SDM pariwisata belum merata, terutama di wilayah 3T.
"Jangan biarkan masyarakat lokal hanya jadi penonton di saat pariwisata daerahnya berkembang sehingga perlu ada inovasi digital dan manajemen destinasi untuk membatasi peluang masyarakat lokal bisa berperan dalam peningkatan pariwisata daerahnya," tegasnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPR itu juga meminta standar kebersihan dan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi di lingkungan wisata bisa terus dijaga.
"Pelestarian budaya lokal seperti seni tradisional, kuliner, arsitektur, dan festival adat belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam pengembangan pariwisata. UMKM pariwisata juga masih menghadapi kesulitan akses pembiayaan, insentif, dan perizinan sehingga sulit bersaing dengan industri berskala besar sehingga perlu ada mitigasi risiko dan persiapan menghadapi pandemi, bencana atau konflik sosial," tukasnya.
Pemain sinetron Noktah Merah Perkawinan itu juga berharap pembangunan pariwisata nasional harus berlandasan keberlanjutan menyeimbangkan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
"Kami menegaskan komitmen mengawal undang-undang ini agar pembangunan pariwisata berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat," tutupnya.
( sumber : beritasatu.com )