Berikut Pendapat Mini Fraksi Partai Demokrat Tentang RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerjasama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan dan RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Pandangan ini dibacakan oleh Dr Djoko Udjianto, Anggota Komisi I DPR RI-FPD pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menlu RI, Menhan RI, & Menkumham RI) 10 Februari 2016 Pukul 10:00 WIB. Raker ini membahas:
1.RUU tentang MoU between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Fed. Ministry of Defence of the Fed. Repub.of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence
2.Agreement between the Government of The Republic of Indonesia and the Govevernment of the Peoples Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yth. Saudara Pimpinan dan Anggota Rapat Komisi I DPR RI,
Yth. Mentei Luar Negeri, Menteri Pertahanan RI, Menteri Hukum dan HAM RI,
Hadirin yang kami hormati
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kekuatan pada kita untuk tetap dapat melaksanakan tugas dalam Rapat Kerja di Komisi I DPR RI .
Terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerjasama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan serta Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, kami dari Fraksi Partai Demokrat berpendapat sebagai berikut:
Pertama, secara keseluruhan, China dan Jerman merupakan dua negara besar dan menjadi salah satu negara terkuat kuat dalam bidang militer/pertahanan di regionalnya masing-masing. Kerjasama pertahanan akan mempererat hubungan bilateral Indonesia dengan kedua negara tersebut yang selama ini telah terjalin dengan baik, sekaligus menegaskan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Kerangka dasar dari kerjasama ini harus mengembangkan kemitraan strategis dengan China dan Jerman, saling menghormati dan sejajar serta tanpa menggangu kedaulatan masing-masing negara.
Kedua, kerjasama pertahanan dengan China menjadi sangat penting karena China merupakan salah satu negara yang tengah terlibat dalam konflik di wilayah Laut China Selatan. Sebelumnya, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang terkait kerjasama pertahanan dengan Vietnam yang nota bene adalah negara yang juga terlibat konflik konflik di Laut China Selatan. Dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang-undang ini, maka Indonesia dapat melakukan interaksi yang berimbang diantara Vietnam dan China.
Ketiga, Jerman merupakan salah satu negara dengan teknologi alutsista dan pertahanan terbaik di Eropa Barat. Kerjasama dengan Jerman diharapkan mampu mempercepat modernisasi alutsista TNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana strategis MEF tahap II berdasarkan standar militer terkini. Selain itu, kerjasama pertahanan dengan Jerman juga diharapkan dapat menciptakan tansfer teknologi kepada industri pertahanan Indonesia sehingga di masa yang akan datang, Indonesia sepenuhnya dapat memproduksi sendiri alutsista melalui industri-industri pertahanan yang ada di dalam negeri
Saudara Pimpinan dan Anggota Komisi I, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM RI, serta hadirin yang terhormat,
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dalam bentuk undang-undang apabila berkenaan dengan (salah satunya) yaitu: masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerjasama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan serta Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, perlu didukung dan dibahas pada pembicaraan lebih lanjut.
Demikian pendapat mini dari Fraksi Partai Demokrat ini disampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Sekian dan terimakasih,
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr.Wb
Jakarta, 10 Februari 2016
PIMPINAN FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
EDHIE BASKORO YUDHOYONO, M.Sc No. Anggota: A-434 |
SEKRETARIS,
DIDIK MUKRIANTO, SH., MH. No. Anggota: A-437 |