KOMISI II BAHAS DOB PAPUA DAN SUKABUMI UTARA
Komisi II DPR RI permasalahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, Natuna Selatan, dan Sukabumi Utara pada rapat kerja dengan Menteri. ‘’Komisi II akan bersama-sama berjuang dengan wilayah-wilayah yang memang berhak dan memiliki kemampuan untuk dimekarkan. Namun perwakilan daerah harus bersabar karena masalah pemekaran ini jalannya memang panjang,’’ kata Wahidin Halim, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat (2/9/2015).
Dalam kesempatan sidang tersebut, perwakilan dari Papua mengatakan, pemekaran ini dimaksudkan sebagai sebuah gerakan agar Indonesia Raya berkibar di mana-dimana dan rakyat Papua sejahtera. Papua ingin memekarkan tiga daerah, yaitu: Provinsi Papua Barat Daya, kota Maumere, dan Kabupaten Okika.
Perwakilan kota Maumere menyatakan bahwa DOB sudah diwacanakan selama 20 tahun dan data terkait DOB kota Maumere selalu di-update. Lamanya proses DOB kota Maumere memperlihatkan ada yang tidak beres. Perwakilan dari Okika menjelaskan bahwa Okika terletak di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Okika saat ini sangat jauh tertinggal, padahal ada 15 tokoh Pepera berasal dari Okika. Jumlah penduduk Okika saat ini ada sekitar 96 ribu jiwa. Perwakilan dari Natuna Selatan mengatakan bahwa perjuangan untuk pemekaran daerah Natuna Selatan ini sudah berlangsung selama 4 tahun.
Sementara Perwakilan dari Sukabumi Utara datang ke Komisi II untuk mempertanyakan mengapa proses pemekaran Sukabumi Utara sangat lama dan malah kalah dari daerah Pangandaran. Mereka sudah berjuang selama 30 tahun, untuk data terkait DOB Sukabumi Utara selalu di-update. (wita)
KOMISI III RAKER PENGAWASAN ORANG ASING
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Dr Yasonna Laoly SH dan Dirjen Imigrasi Irjen Ronny Sompie Kamis, 3 September 2015. Agenda rapat terkait pengawasan pekerja asing yang belakangan juga menghangat di masyarakat.
Menkumham dan Dirjen Imigrasi dalam kesempatan ini antara lain menyampaikan bahwa pekerja asing bersifat selektif. Dirjen Imigrasi melakukan pengawasan orang asing melalui seluruh wilayah kantor imigrasi. Dan hakikat pengawasan orang asing adalah asas manfaat dan melindungi.
Tahun 2013 terdapat 13.000 yang didepotasi karena melanggar aturan dan UU. Tahun 2014 terdapat 15.000. Sementara untuk tindakan pro yustisia tahun 2013 sebanyak 13, 2014 sebanyak 54 dan sampai agustus 2015 sejumlah 71 orang. Pemerintah juga melakukan penangkalan sebanyak 5.426. Ada pun pencari suaka sebanyak 13.171 orang dan yang terbesar adalah dari Afghanistan, kini berada di di tempat pengungsian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Didik Mukrianto, Sekretaris Fraksi Demokrat menyatakan, pengawasan orang asing imigrasi tidak sebanding lurus dengan pekerja asing yang masuk ke Indonesia. ‘’Perlu dibentuk panja untuk pengawasan orang asing,’’ kata Didik. (heru)
RDP KOMISI VI - BPKS SABANG
Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS Sabang) pada 3 September 2015, membahas rencana kerja dan anggaran kementrian/ lembaga (RKAKL). Sidang dipimpin M. Farid Al Fauzi (FP Hanura) dan dihadiri Kepala BPKS Sabang, Fauzi Husin.
Dalam kesempatan ini Kepala BPKS mengatakan, anggaran rencananya akan dialokasikan untuk belanja barang dan belanja modal. Untuk realisasi anggaran BPKS, belanja modal baru masuk tahap penentuan pemenang pengerjaan dan ada 16 kontraktor.
‘’Realisasi yang kami terangkan di sini masih realisasi belanja barang 7% dari anggaran 2015 ini. Kita masih membangun sarana dan prasarana di Siki Tiga dan Siki Kaku, Aceh dan lanjutan program 2014. Kami mohon penambahan personel agar pekerjaan bisa cepat tuntas,’’ kata Al Fauzi.
Komisi VI memahami usulan pagu anggaran BPKS Sabang T.A. 2015 sesuai dengan Surat Menkeu No S/288/MK02/15. Komisi VI mendukung Sabang untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sendiri dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran 2015. (ari)
RDPU/ AUDIENSI KEPALA DESA SE-KAB. SITUBONDO
Komisi II DPR RI membahas peningkatan kapasitas aparat desa, alokasi dana desa, pendampingan desa dan masalah-masalah lain dengan Kepala Desa Sekabupaten Situbondo Kamis (3/9/2015). Para Kepala Desa Se Kabupaten Situbondo menyampaikan aspirasi terkait dengan banyaknya kepala desa dengan pendidikan terakhir adalah tingkat SMP, padahal dalam UU Desa disebutkan bahwa pendidikan minimal kepala desa adalah tingkat SMA. Mereka meminta agar pemberlakuan terkait dengan syarat minimal berijasah SMA untuk kepala desa dapat ditinjau kembali karena pada kenyataannya kepala desa pada umumnya berijasah tingkat SMP.
Dalam kesempatan ini juga para kepala desa menyampaikan agar dana desa dapat segera di manfaatkan dan besaran anggaran dana desa sebesar 1 Miliar Rupiah dapat disosialisasikan proses, tahapan dan tenggat waktu pencairannya. ‘’Juga diperlukan pendampingan dalam peningkatan aparatur desa terutama terkait dengan syarat administratif yang diperlukan dalam proses pencairan dana desa,’’ kata perwakilan kepala desa se Kabupaten Situbondo.
Terhadap segala masukan, kritikan, dan penyampaian aspirasi kepala Desa Se Kabupaten Situbondo, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti dalam rapat-rapat selanjutnya dan merupakan rekomendasi dalam perbaikan kebijakan terkait dengan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. (AM Sadli)
-----
Keterangan foto:
Komisi II DPR menerima Kades se Kabupaten Situbondo.




