Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, mendorong percepatan renovasi sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan penambahan kantor Imigrasi di Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung kondisi fasilitas pemasyarakatan dan keimigrasian dalam rangka Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/4/2025).
Rinto menilai, kondisi Lapas di Sumatera Barat saat ini memprihatinkan. Selain bangunan yang sudah berusia tua, hampir seluruh Lapas mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) yang cukup serius. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan dan kenyamanan warga binaan maupun petugas.
“Lapas-lapas di Sumatera Barat sudah sangat memerlukan perhatian. Selain bangunannya sudah tua, kapasitasnya pun sudah jauh melebihi batas. Belum lagi kendala-kendala teknis seperti sistem kelistrikan yang mengganggu operasional,” ujar Rinto kepada Parlementaria.
Ia mendorong adanya inovasi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Lapas baru sebagai solusi jangka panjang.
“Kami meminta agar jajaran terkait berkolaborasi dengan Pemda, misalnya melalui hibah lahan, sehingga bisa dilakukan relokasi atau pembangunan Lapas baru yang lebih layak dan manusiawi,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Tengah tersebut.
Selain isu pemasyarakatan, Rinto juga menyoroti tingginya permintaan pembuatan paspor di Sumatera Barat yang saat ini hanya dilayani oleh dua Kantor Imigrasi (Kanim). Akibatnya, satu kantor harus membawahi hingga 11 kabupaten/kota, yang dinilainya tidak efektif.
“Dengan animo masyarakat yang begitu tinggi, dua kantor imigrasi jelas tidak cukup. Idealnya, jumlah Kanim di Sumatera Barat bisa ditambah menjadi empat hingga enam, agar satu kantor hanya membawahi beberapa kabupaten/kota saja,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Ia pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM segera menindaklanjuti rekomendasi dan temuan lapangan dari Komisi XIII. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan publik di bidang pemasyarakatan dan imigrasi merupakan bagian dari upaya nyata untuk menghadirkan negara yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah. (aas/aha)
( sumber : dpr.go.id )