Pertanyaan Kritis Tentang Penghapusan Pajak Hiburan

Selasa, 25 Agustus 2015 00:00

Pertanyaan kritis Wakil Ketua Komisi XI, Marwan Cik Asan terkait kebijakan penghapusan pajak hiburan, memuncak dalam dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015. Sebagaimana dikutip viva.co.id dan detikfinance, Marwan kembali menegaskan bahwa seharusnya tempat-tempat hiburan justru mendapatkan pajak yang lebih besar.

"Saat ini, pemerintah gencar-gencarnya meningkatkan pajak. Tapi, kok pajak hiburan dihapus?’’ kata Marwan. Dikatakan,  pengunjung yang biasanya pergi ke tempat hiburan berupa diskotek, kelab malam, dan tempat karaoke adalah orang-orang berduit lebih. 

Menurut dia, justru orang-orang ini yang harus dikenakan pajak yang lebih tinggi. "Orang-orang yang kelebihan uang ini dipajaki tinggi," kata dia.

 

Harmonisasi Aturan

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengeluarkan PMK 158/PMK.010/2015 tentang penghapusan PPN 10 persen atas 8 jasa kesenian dan hiburan, antara lain diskotek dan klab malam. Menjawab pertanyaan ini, Menkeu Bambang menjelaskan langkah pemerintah menghapus pajak hiburan malam yang ditarik oleh pemerintah pusat. Pemerintah berpandangan tidak ingin muncul double tax alias pajak ganda dalam pajak bisnis hiburan.  

Selama ini, lokasi hiburan dipungut pajak oleh pemerintah daerah dan pusat. Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat tidak akan memungut lagi pajak hiburan. Pajak hiburan nantinya berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluarin hanya harmonisasi aturan. Nggak boleh double tax. Pajak club malam sudah ditangani daerah," katanya.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak sempat menjelaskan soal tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-158), Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1.Pemberitaan dan persepsi sebagian kalangan masyarakat bahwa pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan bagi kegiatan-kegiatan hiburan dan kesenian termasuk klab malam, diskotek, dan panti pijat adalah tidak tepat, sebab jasa kesenian dan hiburan merupakan obyek pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

2. Selama ini hasil pemajakan atas jasa kesenian dan hiburan telah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan tarif yang bervariasi, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.  Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa: diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap dan spa, dikenakan tarif sebesar 20%. Sementara atas objek tersebut di Surabaya dikenakan dengan tarif sebesar 35%. Sesuai UU PDRD tersebut di atas, penyelenggaraan hiburan dapat dikenai pajak daerah dengan tarif sampai dengan 75%.

3.Untuk menghindari dua kali pemajakan atas obyek yang sama (Double Taxation) serta dalam rangka harmonisasi dengan UU PDRD, maka atas jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

4.PMK-158 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut. (tim media/ sumber: viva.co.id, detik.com/finance/ fptp: batam.today)

 


Berita Lainnya

Nasional

Fraksi Partai Demokrat bersama Relawan Laskar Muda Zulfikar Suhardi Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Nasional

Gerakan Pangan Murah Tekan Pengeluaran Warga Jelang Lebaran

Nasional

Reses di Mamuju, Anggota DPR RI Zulfikar Suhardi Serap Aspirasi dan Bagikan Sembako

Nasional

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI Muh Zulfikar Suhardi Gelar Reses di Kasiwa

Nasional

Perkuat Diplomasi Parlemen dan Partisipasi Masyarakat, BKSAP Dukung Aksesi Indonesia ke OECD

Nasional

H.T. Ibrahim Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Pada Acara Sosialisasi Empat Pilar

Nasional

Zulfikar : Geopolitik Global Pengaruhi Fluktuasi Harga Pupuk di Indonesia

Nasional

Tenteng RUU Adminduk ke Unpad, Dede Yusuf Buka Konsultasi Publik Bareng Akademisi

Berita: Nasional - Fraksi Partai Demokrat bersama Relawan Laskar Muda Zulfikar Suhardi Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil kepada Masyarakat •  Nasional - Gerakan Pangan Murah Tekan Pengeluaran Warga Jelang Lebaran •  Nasional - Reses di Mamuju, Anggota DPR RI Zulfikar Suhardi Serap Aspirasi dan Bagikan Sembako •  Nasional - Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI Muh Zulfikar Suhardi Gelar Reses di Kasiwa •  Nasional - Perkuat Diplomasi Parlemen dan Partisipasi Masyarakat, BKSAP Dukung Aksesi Indonesia ke OECD •  Nasional - H.T. Ibrahim Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Pada Acara Sosialisasi Empat Pilar •  Nasional - Zulfikar : Geopolitik Global Pengaruhi Fluktuasi Harga Pupuk di Indonesia •  Nasional - Tenteng RUU Adminduk ke Unpad, Dede Yusuf Buka Konsultasi Publik Bareng Akademisi •