RUU Pertanahan Cukup Komprehensif

Kamis, 27 Agustus 2015 00:00

fraksidemokrat.org—Jakarta. Komisi II DPR RI Rabu (26/08) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan pakar pertanahan Prof. DR. Farida Patittingi dan Brigjen (Purn) Bernhard Limbong. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II gedung MPR/DPR ini dipimpin H. Wahidin Halim, M.Si, Fraksi Demokrat.

Dalam paparannya Farida Patittingi, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Univ. Hasnuddin, Makassar,  menyatakan bahwa secara umum, UU Pertanahan sudah komprehensif membahas hak-hak akan tanah yang berkaitan dengan penggunaan ruang di atas dan di bawah tanah. ‘’Namun, dalam Pasal 38 Ayat 4 RUU Pertanahan belum mencakup penggunaan ruang di atas tanah yang terpisah dengan penggunaan tanah serta subjeknya berbeda,’’ kata Farida.

Sehingga, menurut Farida, perlu ditambahkan kelembagaan hak tersebut. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan bagaimana pengelolaan penggunaan tanah di wilayah pesisir untuk peruntukan ruang public. Selain itu, untuk pulau-pulau kecil harus diberikan hak-hak khusus. Sebaiknya tidak diperlakukan sama dan tetap konsisten terhadap hukum adat sebagaimana yang ada pada UU Pokok Agraria.

Hak atas tanah yang diatur dalam RUU Pertanahan belum diatur dalam UU Agraria, seperti hak atas uang di atas dan di bawah tanag. Pengaturannya belum komprehensif karena belum mengatur tentang siapa subjek hak pengelola. Subjek hak pengelola juga belum jelas haknya. Hanya disebutkan pada pasal 6 ayat 3. Konsistensi dalam pasal yang terdapat pada RUU Pertanahan juga terlihat pada pasal 4 ayat 1 yaitu mengenai pengertian tanah. Permasalahan di lapangan juga sering terjadi karena SKT (Surat Keterangan Tanah).

SKT adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah sebagai bukti hak milik dan diakui keabsahannya oleh beberapa hakim. Padahal SKT tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan. Konflik ini banyak terjadi di Sulawesi Tengah karena banyak tanah swapraja yang memiliki SKT, padahal seharusnya tanah swapraja dikonversi menjadi tanah negara. Batas maksimum dan minimum penguasaan tanah juga perlu dipertegas karena sulit mengontrol hal ini. Pengadilan pertanahan juga perlu dipecah menjadi bab tersendiri. Pengadilan tanah juga seharusnya tidak bersifat ad-hoc.

RUU Pertanahan harus segera direalisasikan karena terdapat tanah yang digunakan untuk kepentingan bisnis. Sehingga harus terdapat legal standing untuk mengatur pengelolaan tanah beserta apa yang menjadi kandungannya. RUU Pertanahan juga perlu untuk mengatur wilayah pesisir secara umum. Wilayah pesisir adalah wilayah yang strategis untuk investasi. Sehingga harus diatur dengan jelas. Selain itu, konsep hukum untuk menentukan kepemilikan tanah juga harus diperjelas. Karena dalam hukum terdapat konsep prioritas sehingga yang menduduki tanah itu maka dia adalah yang memiliki hak. Konsep ini dapat diterapkan dalam masalah tanah adat.

Bernhard Limbong dalam kesempatan ini mempertanyakan status Undang-Undang Pokok Agrari (UUPA) dengan adanya RUU Pertanahan ini, serta apakah UUPA masih sebagai UU payung bidang ke agrarian nasional. Menurutnya, nilai-nilai fundamental atau Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 harus secara utuh menjadi pijakan dan acuan utama dalam RUU ini, serta paradigma demokratis dan penghormatan HAM perlu masuk dalam BAB II tentang ASAS, juga pendekatan hukum harus sejalan seiring dengan pendekatan kesejahteraan.

Terkait dengan pencabutan hak atas tanah dalam keadaan memaksa dan benda-benda yang ada di atasnya harus sesuai dengan perundang-undangan. Terkait ganti rugi/kompensasi atas pencabutan hak tanah perlu juga masuk dalam RUU Pertanahan. Jadi kesejahteraan pemegang hak atas tanah dijamin. Sehingga tidak menimbulkan pertanyan mengenai jaminan kesejahteran jika tanahnya diambil untuk kepentingan umum.

Pengertian kepentingan umum juga harus dijelaskan. Apakah yang dimaksud dengan kepentingan umum. Contohnya pengambilalihan lahan untuk jalan tol. Jalan tol memang untuk kepentingan umum, namun jika menggunakan jalan tol harus membayar. Sehingga apakah ini termasuk kepentingan umum atau tidak perlu dikaji kembali. Sebenarnya konsolidasi tanah negara kita ini tidak berubah. Namun banyak rakyat yang tergusur. Lewat RUU Pertanahan, maka negara dapat bertanggungjawab kepada rakyat dan hadir untuk rakyat. (wita/ tim media/ foto: dpr.go.id)

 


Berita Lainnya

Nasional

Fraksi Partai Demokrat bersama Relawan Laskar Muda Zulfikar Suhardi Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Nasional

Gerakan Pangan Murah Tekan Pengeluaran Warga Jelang Lebaran

Nasional

Reses di Mamuju, Anggota DPR RI Zulfikar Suhardi Serap Aspirasi dan Bagikan Sembako

Nasional

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI Muh Zulfikar Suhardi Gelar Reses di Kasiwa

Nasional

Perkuat Diplomasi Parlemen dan Partisipasi Masyarakat, BKSAP Dukung Aksesi Indonesia ke OECD

Nasional

H.T. Ibrahim Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Pada Acara Sosialisasi Empat Pilar

Nasional

Zulfikar : Geopolitik Global Pengaruhi Fluktuasi Harga Pupuk di Indonesia

Nasional

Tenteng RUU Adminduk ke Unpad, Dede Yusuf Buka Konsultasi Publik Bareng Akademisi

Berita: Nasional - Fraksi Partai Demokrat bersama Relawan Laskar Muda Zulfikar Suhardi Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil kepada Masyarakat •  Nasional - Gerakan Pangan Murah Tekan Pengeluaran Warga Jelang Lebaran •  Nasional - Reses di Mamuju, Anggota DPR RI Zulfikar Suhardi Serap Aspirasi dan Bagikan Sembako •  Nasional - Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI Muh Zulfikar Suhardi Gelar Reses di Kasiwa •  Nasional - Perkuat Diplomasi Parlemen dan Partisipasi Masyarakat, BKSAP Dukung Aksesi Indonesia ke OECD •  Nasional - H.T. Ibrahim Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Pada Acara Sosialisasi Empat Pilar •  Nasional - Zulfikar : Geopolitik Global Pengaruhi Fluktuasi Harga Pupuk di Indonesia •  Nasional - Tenteng RUU Adminduk ke Unpad, Dede Yusuf Buka Konsultasi Publik Bareng Akademisi •