Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar partai politik (Parpol) mendapat bantuan dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dede Yusuf mengaku sependapat dengan usulan KPK untuk mendanai partai politik (Parpol) menggunakan bantuan dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) guna mencegah praktik korupsi yang selama ini menghantui.
“Jadi kalau menurut saya sudut pandang KPK ada benarnya. Kalau kita pikir, salah satu peristiwa (korupsi) partai politik adalah karena cost politiknya yang semakin besar,” kata Dede Yusuf saat berbincang di Jakarta, Senin,(19/5/2025).
Dede Yusuf tak menampik bila terjadinya praktik korupsi yang melibatkan partai politik lantaran cost besar setiap penyelenggaraan pesta demokrasi. Ujungnya, kata Dede Yusuf, banyak partai politik yang mengikat diri dengan para pemilik modal.
“Maraknya korupsi salah satunya karena mereka costnya habis-habisan jor-joroan. Pada akhirnya banyak yang mengikat diri dengan pemodal atau pendana dari pihak punya kepentingan, endingnya, mereka terpaksa menjadi katakanlah mengembalikan modal,” ungkap eks Wagub Jawa Barat ini.

Dede Yusuf menjelaskan, cost terbesar dari partai politik ialah anggaran untuk saksi dalam setiap pesta demokrasi. Dede Yusuf mengatakan, partai politik menyiapkan anggaran besar untuk saksi di 450 sekian kabupaten dan kota.
“Bayangkan saja saksi 850 ribu TPS, logistik di 450 sekian di kabupaten kota. itu salah satu cost terbesar,” imbuh dia.
Meski demikian, Dede Yusuf mengingatkan, pentingnya persyaratan khusus bagi partai politik penerima bantuan dana jika memang usulan tersebut direalisasikan. Dede Yusuf menegaskan, bantuan dana dapat diberikan kepada partai politik yang telah diakui oleh negara.
“Jadi kita tunggu saja, menurut saya sih, terima kasih jika ada sudut pandang seperti itu dari KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik (parpol) bisa mendapat bantuan dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu ditujukan untuk mencegah praktik korupsi.
Menurutnya, sistem politik saat ini masih membuka lebar ruang terjadinya praktik korupsi. Apalagi, kata dia, sistem politik tanah air memerlukan anggaran besar bagi seorang figur ingin menduduki jabatan publik.
Laporan: Muhammad Hafid
( sumber : kedaipena.com )