Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Rapat Kerja bersama Kepala BNPB. Rapat yang membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2025 ini menekankan pentingnya optimalisasi anggaran agar efektivitas mitigasi dan penanganan bencana tetap terjaga.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyatakan keprihatinannya terhadap pemangkasan anggaran BNPB sebesar lebih dari Rp 600 miliar dari yang semula Rp1,4 triliun. Ia menekankan bahwa anggaran BNPB bersifat antisipatif dan berperan besar dalam upaya pencegahan bencana.
"Kami prihatin dengan efisiensi ini, terutama karena anggaran pencegahan hanya tersisa Rp15 miliar. BNPB ini garda terdepan dalam mitigasi, dan kami harap anggaran yang ada bisa dimaksimalkan. Tahun lalu saja ada sekitar 600-an bencana alam, ini jadi perhatian kami," ujar Achmad dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Achmad yang merupakan legislator dari Dapil Riau I menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kegiatan mitigasi bencana di daerah, khususnya di wilayahnya yang rentan bencana.
"Ribuan kepala keluarga telah diselamatkan. Tolong realisasikan dana pencegahan ini, karena ada tiga desa ada yang berisiko tenggelam," imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyoroti dampak signifikan dari efisiensi anggaran terhadap koordinasi penanganan bencana dan keberfungsian sistem peringatan dini.
"Efek dari efisiensi ini cukup besar terhadap penanganan bencana, termasuk koordinasi dan alat alarm bencana. Kami juga ingin tahu bagaimana BNPB bisa meningkatkan partisipasi publik dalam kesiapsiagaan bencana dan menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) agar berperan lebih aktif dalam penanganan kebencanaan di masyarakat," ujarnya.
Menutup rapat, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal optimalisasi anggaran BNPB agar tetap efektif dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana di seluruh Indonesia. (aha)
( sumber : dpr.go.id )