Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil meminta Mahkamah Agung (MA) memperhatikan kehidupan para hakim di daerah, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil.
“Jadi tolong perhatian serius dari MA,” tegas Andis dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Sekjen MA, Sekjen Mahkamah Konstitusi, dan Sekjen Komisi Yudisial, Rabu, 9 Juli 2025.
Di mata Andis, hakim yang ditempatkan di daerah terpencil menghadapi beban ganda, karena selain berjuang dengan keterbatasan infrastruktur, mereka juga harus menghadapi tekanan sosial yang kompleks.
Andis menyampaikan bahwa perhatian terhadap kondisi hakim perlu diberikan demi menjaga kualitas putusan yang dihasilkan oleh para penegak hukum tersebut.
“Jangan sampai beban kehidupan hakim berdampak pada penurunan kualitas pengambilan putusan,” ujar Andis.
Ia menekankan bahwa tanpa kehidupan yang layak, relasi antara hakim dan masyarakat pencari keadilan bisa berubah menjadi problematik dan rawan penyimpangan.
Menurutnya, bentuk gangguan terhadap independensi hakim bisa berupa pemerasan, suap, atau bahkan intervensi langsung dari penguasa lokal.
“Jadi, kita harus memahami bahwa memberantas korupsi dapat dimulai dengan memutus mata rantai kemiskinan hakim,” katanya.
Masalah penempatan hakim juga menjadi sorotan politisi asal Parepare, Sulawesi Selatan ini, yang meminta agar pasangan suami-istri yang bekerja sebagai hakim dan panitera tidak ditempatkan secara berjauhan.
Andis mengaku memiliki pemahaman mendalam mengenai kehidupan para hakim dan pejabat pengadilan di daerah, sebab sebelum menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II, ia pernah berprofesi sebagai advokat.
Dalam rapat tersebut, Andis juga menyampaikan dukungan Fraksi Partai Demokrat terhadap permohonan penambahan anggaran dari MA, MK, dan Komisi Yudisial.
“InshaAllah Fraksi Partai Demokrat akan memperjuangkan,” tambah Andis, menyatakan komitmennya terhadap penguatan sistem peradilan.
Ia berharap penambahan anggaran tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja institusi peradilan yang lebih baik, berdaulat, dan berkeadilan, serta membawa dampak positif terhadap kesejahteraan para hakim.
Diketahui, Mahkamah Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,67 triliun dari pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp 10,87 triliun.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 130,97 miliar dan Komisi Yudisial mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 277,3 miliar dari pagu indikatif sebesar Rp 82,6 miliar.
( sumber : makassar.tribunnews.com )