fraksidemokrat.org, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi meminta Kepolisian RI segera menangkap tersangka mantan Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam kasus penjualan kondensat yang merugikan negara Rp38 triliun.
"Berkasnya sudah P21, tapi tersangka kabur. Tantangan bagi Polri untuk menangkap tersangka," kata Mulyadi , Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain menangkap tersangka, Mulyadi juga meminta Kepolisian RI untuk berupaya mengembalikan uang negara.
"Saat ini negara butuh uang untuk pembangunan infrastruktur. Polri harus bisa mengembalikan uang hasil penjualan kondensat tersebut kepada negara sebagai bentuk penerimaan negara," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatra Barat itu.
Dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar, atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21," kata Adi.
Berkas yang dinyatakan lengkap ialah milik tiga orang tersangka yang telah dibagi menjadi dua.
Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sedangkan berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Honggo sendiri kabur ke luar negeri. (Sumber: m.rilis.id/Tim Media Fraksi)