
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak adanya pemisahan aturan yang tegas antara sektor swasta (private sector) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Herman menilai, BUMN memiliki karakteristik sebagai instrumen negara yang mengemban misi khusus, sehingga tidak dapat disamakan kedudukannya dengan perusahaan swasta murni dalam konteks persaingan usaha.
"Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU," ujar Herman Khaeron saat menghadiri RDPU Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, esensi kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya adalah memastikan kekayaan bangsa tidak dikuasai oleh segelintir pihak, sejalan dengan amanah reformasi untuk memeratakan sumber daya bagi hajat hidup orang banyak.
Ia mengingatkan agar arah pengawasan tidak menjadi kontradiktif dengan kepentingan negara.
"Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan, nah ini jangan menurut saya," tegasnya.
Lebih lanjut, Herman mengusulkan agar KPPU mulai fokus mengawasi penguasaan aset strategis, seperti lahan perkebunan oleh pihak swasta. Ia mendorong adanya batasan kepemilikan lahan yang tegas demi mewujudkan keadilan sosial.
"Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin," jelas Herman.
Selain masalah substansi, Herman juga mendesak adanya kepastian hukum terkait durasi proses perkara di KPPU. Ia menilai, proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas berpotensi menghambat iklim investasi di Indonesia.
"Harus ada batasan waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan di KPPU. Gak boleh lama-lama, kalau lama ya investor kabur. Ini harus menjadi rule of the game untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.***
( sumber : kosadata.com )




