Anggota DPR Hinca Panjaitan menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau kepada Provinsi Aceh merupakan keputusan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Kempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Itu keputusan presiden. Kita ikuti dan patuhi. Dengan demikian masalah selesai,” ujar Hinca saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Selasa (17/6/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menyerukan agar masyarakat dan pemerintah di kedua provinsi, baik Aceh maupun Sumatera Utara, bisa melihat keputusan ini sebagai momentum untuk bersatu, bukan berselisih.
“Mari kita berkolaborasi membangun bersama ke depan, baik di Aceh maupun di Sumut. Yang pasti, kita semua adalah bangsa Indonesia,” tambahnya.
Hinca juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas ketegasan dan kejelasan sikap dalam mengambil keputusan terkait sengketa wilayah administratif ini. “Terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mengambil keputusan untuk kita semua. Selanjutnya, kita jalankan bersama-sama,” tuturnya.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai status keempat pulau yang sempat menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah pusat berharap langkah ini bisa memperkuat integrasi nasional dan mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.
( sumber : beritasatu.com )