Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Komisi II Harap Bawaslu Profesional

Kamis, 31 Juli 2025 20:35

bpk dy (1)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pilkada. Ia berharap lembaga pengawas pemilu itu dapat bersikap tegas dengan kewenangan memutus pelanggaran yang telah ditetapkan MK. 

"Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan. Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan," kata Dede, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.

Eks Ketua Komisi IX DPR itu mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut. 

"Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini," ungkap Dede.

Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Selama ini menempatkan peran Bawaslu dalam Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan frasa rekomendasi dalam Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai putusan.

Dalam amar putusannya, MK juga menyebut frasa memeriksa dan memutus yang selama ini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi menindaklanjuti putusan. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan lagi sebagai masukan atau saran (rekomendasi).

( sumber : metrotvnews.com )

 


Berita Lainnya

Nasional

Nurwayah Minta Kemenkop Turun ke Lapangan, Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Formalitas

Nasional

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Herman Khaeron: Masih Ditahan Pemerintah untuk Jaga Daya Beli

Nasional

Pimpinan Komisi I DPR: Penanganan Begal Kewenangan Polri

Nasional

Rencana Pemerintah Menaikkan HET MinyaKita Menuai Polemik Herman Khaeron: Berpotensi Bebani Kehidupan Rakyat

Nasional

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Dorong Penguatan E-Sports Nasional sebagai Motor Ekonomi Digital dan Prestasi Bangsa

Nasional

BKSAP DPR Dorong Diplomasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Nasional

BGN Ganti Pimpinan, Legislator Dorong Perbaikan Tata Kelola MBG Agar Transparan dan Tepat Sasaran

Nasional

Terima Kunjungan PDRI dan KPPG, Fraksi Demokrat Berkomitmen Kawal Aturan Keterwakilan Perempuan

Berita: Nasional - Nurwayah Minta Kemenkop Turun ke Lapangan, Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Formalitas •  Nasional - Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Herman Khaeron: Masih Ditahan Pemerintah untuk Jaga Daya Beli •  Nasional - Pimpinan Komisi I DPR: Penanganan Begal Kewenangan Polri •  Nasional - Rencana Pemerintah Menaikkan HET MinyaKita Menuai Polemik Herman Khaeron: Berpotensi Bebani Kehidupan Rakyat •  Nasional - Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Dorong Penguatan E-Sports Nasional sebagai Motor Ekonomi Digital dan Prestasi Bangsa •  Nasional - BKSAP DPR Dorong Diplomasi Lebih Dekat dengan Masyarakat •  Nasional - BGN Ganti Pimpinan, Legislator Dorong Perbaikan Tata Kelola MBG Agar Transparan dan Tepat Sasaran •  Nasional - Terima Kunjungan PDRI dan KPPG, Fraksi Demokrat Berkomitmen Kawal Aturan Keterwakilan Perempuan •