Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Komisi II Harap Bawaslu Profesional

Kamis, 31 Juli 2025 20:35

bpk dy (1)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pilkada. Ia berharap lembaga pengawas pemilu itu dapat bersikap tegas dengan kewenangan memutus pelanggaran yang telah ditetapkan MK. 

"Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan. Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan," kata Dede, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.

Eks Ketua Komisi IX DPR itu mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut. 

"Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini," ungkap Dede.

Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Selama ini menempatkan peran Bawaslu dalam Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan frasa rekomendasi dalam Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai putusan.

Dalam amar putusannya, MK juga menyebut frasa memeriksa dan memutus yang selama ini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi menindaklanjuti putusan. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan lagi sebagai masukan atau saran (rekomendasi).

( sumber : metrotvnews.com )

 


Berita Lainnya

Nasional

Andi Muzakkir Aqil Hadiri Penyerahan Bantuan Kaki Palsu dari Kemensos di Parepare

Nasional

Ibas: Perkuat Hubungan Intelektual dan Diplomasi Akademik untuk Kemajuan Peradaban

Nasional

Trump Ancam Kenakan Negara BRICS Tarif Tambahan, Marwan Cik Asan: Dukungan Politik pada Prabowo Harus Solid

Nasional

Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Lahat

Nasional

Ibas: RI-Meksiko Bisa Tingkatkan Kerja Sama Pertanian dan Diversifikasi Komoditas Utama

Nasional

HT. Ibrahim Ajak Masyarakat Sadar Hak Asasi Dasar Melalui Implementasi P5HAM

Nasional

Politikus Demokrat Tak Terima Partainya Dituduh Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Nasional

Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi, dr. Raja Faisal: Kami Tak Terkait

Berita: Nasional - Andi Muzakkir Aqil Hadiri Penyerahan Bantuan Kaki Palsu dari Kemensos di Parepare •  Nasional - Ibas: Perkuat Hubungan Intelektual dan Diplomasi Akademik untuk Kemajuan Peradaban •  Nasional - Trump Ancam Kenakan Negara BRICS Tarif Tambahan, Marwan Cik Asan: Dukungan Politik pada Prabowo Harus Solid •  Nasional - Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Lahat •  Nasional - Ibas: RI-Meksiko Bisa Tingkatkan Kerja Sama Pertanian dan Diversifikasi Komoditas Utama •  Nasional - HT. Ibrahim Ajak Masyarakat Sadar Hak Asasi Dasar Melalui Implementasi P5HAM •  Nasional - Politikus Demokrat Tak Terima Partainya Dituduh Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi •  Nasional - Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi, dr. Raja Faisal: Kami Tak Terkait •