Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Xlll DPR RI HT. Ibrahim, ST. MM pada saat melakukan sosialisasi yang mengangkat tema "Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Melalui Implementasi P5HAM," yang di gelar di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar, Rabu (30/7/2025)
Acara sosialisasi ini dilaksanakan berkat kerja sama DRP RI dengan Dirjen Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia tersebut diikuti oleh 150 peserta berasal dari berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan HAM Aceh Bukhari, SE, SH, MH.
Melalui sosialisasi seperti ini, Pemerintah berharap agar masyarakat memahami hak asasi dasar kita sebagai warga negara yang diatur dalam aturan undang-undang dan aturan turunan lainnya.
"Jadi perlu kita pahami bahwa HAM adalah tidak berlaku secara lokal dan Aceh saja, tetapi juga berlaku secara universal di seluruh dunia," ujar HT. Ibrahim yang kerab di sapa Ampon Bram ini.
Ia menjelaskan bahwa HAM diakui dunia dan berlaku sama di seluruh dunia. Oleh sebab itu lahir aturan tentang HAM yang mengikat negara- negara yang menadatangani antara lain adalah:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1948 pada sidang Majelis PBB.
"Nah, ini merupakan bentuk komitmen negara negara di dunia untuk mendukung kemajuan dan penghormatan umum terhadap hak asasi manusia pasca Perang Dunia II," tuturnya.
Kemudian DUHAM menjadi dasar bagi lahirnya berbagai perjanjian Internasional, instrumen HAM di tingkat regional, konstitusi, dan undang-undang yang terkait dengan isu isu HAM pada negara negara di dunia.
Isi DUHAM kemudian, kata Ampon Bram, dijabarkan dalam instrumen instrumen pokok, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Negara memiliki tanggung jawab menghormati, perlindungan Hak Asasi Warga negara
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, Hak asasi manusia diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28A- Pasal 28J.
Namun secara lebih khusus, hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Nah, kedua instrumen hukum tersebut menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia," kata anggota fraksi Demokrat ini.
Hingga saat ini ada banyak sekali instrument hukum yang mengatur tentang HAM. Misalnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu juga ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 Konvensi Internasional Mengenal tentang Pengesahan Perlindungan Hak Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dan lain-lain.
"Ini menandakan bahwa negara hadir dan serius dalam upaya melindungi dan memenuhi hak asasi warga negaranya," kata Ampon Bram.
"Yang perlu dipahami adalah kita sebagai warga negara memilki Hak Untuk Hidup, Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Atas Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak Atas kesejahteraan, Hak Ikut Dalam Pemerintahan, Hak Khusus Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat," kata HT. Ibrahim
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Warga negaranya.
"Namun perlindungan terhadap HAM dibatasi oleh beberapa instrumen. Artinya HAM kita bukan tidak terbatas, HAM kita harus menghormati HAM orang lain," tegasnya.
Instrumen yang dapat membatasi HAM tersebut adalah Undang-Undang Kebebasan Orang Lain, Kesusilaan, Ketertiban Umum, dan Kepentingan Bangsa. Atas dasar tersebut HAM kita dapat dicabut oleh negara.
Pada akhirnya, berbicara tentang HAM berarti berbicara tentang nilai kemanusiaan itu sendiri-tentang keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama.
"Mari kita tidak hanya memahami HAM, tetapi juga memperjuangkan dalam tindakan nyata, sekecil apa pun perannya. Karena dunia yang lebih adil dimulai dari kesadaran kita hari ini," demikian tandas politisi Demokrat ini. (**)
( sumber : acehstandard.com )