Cemarkan Zat Berbahaya Bagi Manusia, Legislator Desak PT PMT-PT Modern Cikande Ditindak Tegas Secara Hukum

Kamis, 02 Oktober 2025 12:23

Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, mendesak adanya sanksi dan penindakan secara tegas kepada perusahaan yang menjadi sumber dari cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Bambang memberikan dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137

Sumber radioaktif Cesium-137 berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande. PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137 sementara PT Modern Cikande pihak pengelola kawasan industri.

“Perlu (sanksi  tegas dan penindakan hukum PT PMT-Modern Cikande),” tegas Bambang Purwanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Bambang Purwanto menilai penindakan dan sanksi tegas kepada perusahaan yang menjadi sumber cemaran diperlukan lantaran radioaktif Cesium-137 merupakan zat berbahaya dan bisa merusak tubuh manusia.

“Bila menghirup atau termakan bisa merusak tubuh dari dalam sementara dari luar bisa menembus tubuh dan juga sangat berbahaya terhadap kesehatan kita,” jelas Bambang Purwanto.

Selain itu, kata Bambang, korban dari radiasi CS-137 di kawasan Cikande, Serang, Banten, harus di isolasi. Tak hanya itu, meterial yang menjadi penyebab radiasi harus dicari.

“Mengingat bahayanya terhadap tubuh manusia tentu apabila terdapat pada makanan yang sudah tercemar harus dimusnahkan,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137.

PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137. Sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025).

Laporan: Muhammad Rafik

( sumber : kedaipena.com )


Berita Lainnya

Nasional

Ibas Sebut Etika Jadi Fondasi Utama Proses Politik dan Kenegaraan

Nasional

Hinca Panjaitan Minta Kejati Riau Usut Pengadaan Geomembrane PHR, Tegaskan Tak Boleh Ada Yang “Diam”

Nasional

Anton Suratto: Pancasila Merupakan Perekat Bangsa di Tengah Tantangan Global

Nasional

DPR RI Janji Tinjau Gudang Gula, APTRI Ingatkan Soal Merger BUMN

Nasional

Legislator Minta Menpora Erick Thohir Perhatikan Bela Diri Sambo

Nasional

Dalam Bakohumas MPR RI, Edhie Baskoro Tekankan Pentingnya PPHN untuk Arah Pembangunan Berkelanjutan

Nasional

Tongkonan Bukan Sekadar Rumah, Melainkan Simbol Identitas Orang Toraja

Nasional

Komisi II DPR RI Soroti Kepri sebagai Garda Depan NKRI, Dorong Optimalisasi PLBN dan Investasi FTZ

Berita: Nasional - Ibas Sebut Etika Jadi Fondasi Utama Proses Politik dan Kenegaraan •  Nasional - Hinca Panjaitan Minta Kejati Riau Usut Pengadaan Geomembrane PHR, Tegaskan Tak Boleh Ada Yang “Diam” •  Nasional - Anton Suratto: Pancasila Merupakan Perekat Bangsa di Tengah Tantangan Global •  Nasional - DPR RI Janji Tinjau Gudang Gula, APTRI Ingatkan Soal Merger BUMN •  Nasional - Legislator Minta Menpora Erick Thohir Perhatikan Bela Diri Sambo •  Nasional - Dalam Bakohumas MPR RI, Edhie Baskoro Tekankan Pentingnya PPHN untuk Arah Pembangunan Berkelanjutan •  Nasional - Tongkonan Bukan Sekadar Rumah, Melainkan Simbol Identitas Orang Toraja •  Nasional - Komisi II DPR RI Soroti Kepri sebagai Garda Depan NKRI, Dorong Optimalisasi PLBN dan Investasi FTZ •