
DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, khususnya yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pengujian terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Sidang Pengujian Materiil Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, DPR menyatakan norma yang diuji tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan, negara telah menyediakan kerangka regulasi telekomunikasi yang komprehensif dan berimbang. Regulasi tersebut mencakup perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesinambungan layanan kepada masyarakat.
“Kerangka pengaturan telah diatur secara jelas dan terukur dalam UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Hinca dalam sidang MK, Rabu (18/2/2026).
Menurut DPR, penyelenggaraan telekomunikasi nasional berlandaskan enam asas, termasuk asas keadilan, pemerataan, dan kepastian hukum.
Asas tersebut dinilai memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama bagi seluruh pihak, baik investor, penyelenggara jasa, maupun pengguna layanan.
DPR juga menegaskan bahwa Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen negara dalam mengendalikan struktur pasar. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan formula dasar penetapan tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi, sekaligus menentukan tarif batas atas dan/atau batas bawah.
“Negara ditempatkan sebagai pengendali struktur pasar demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Terkait dalil para pemohon, DPR berpandangan bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara dan pelanggan, bukan akibat langsung dari norma Pasal 28 yang diuji.
Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut bukan sumber kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon. Selain itu, negara dinilai telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan mempertimbangkannya.
Mengakhiri keterangannya, DPR menegaskan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap konstitusional dan sah berlaku.
“Demikian keterangan tertulis DPR RI disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (dil)
( sumber : indoposco.id )




