Dr Nanang Samodra Sosialisasi 4 Pilar MPR Tahap 2 Tahun 2026, Bahas Perbandingan GBHN dan RPJPN

Kamis, 19 Februari 2026 08:48

sos nan

Anggota MPR RI Dr Nanang Samodra melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR Tahap 2 Tahun 2026 tanggal 7 Februari 2026 siang.

Perbandingan antara Garis-Garis Besar Haluan Negara dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional jadi bahasan utama. 

Kegiatan berlangsung Kamis siang (7/2), di Kampus Universitas Islam Al Azhar, Jalan Unizar nomor 20, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan peserta terdiri atas, dosen, mahasiswa, tokoh agama, pegiat perempuan, perangkat desa, dan masyarakat umum.

Dijelaskan, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua model perencanaan pembangunan nasional yang pernah dan sedang diterapkan.

Yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berlaku pada era Orde Baru hingga awal Reformasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang diberlakukan pasca-amandemen UUD 1945 sebagai pengganti GBHN.

GBHN pertama kali ditetapkan Maret 1973 melalui Sidang Umum MPR, bersamaan dengan pemilihan Presiden Soeharto untuk periode 1973-1978.

Pada masa Orde Baru, GBHN menjadi instrumen sentral pembangunan yang berfungsi sebagai haluan negara dan pedoman bagi presiden selaku mandataris MPR dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, setelah gelombang Reformasi 1998 dan dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002), terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan.

"MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, dan presiden tidak lagi berstatus sebagai mandataris MPR," jelas Nanang Samodra. 

Konsekuensinya, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dihapuskan dan digantikan dengan RPJPN yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Perubahan ini menuai berbagai respons, satu sisi, sistem baru dianggap lebih demokratis karena melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Di sisi lain, muncul kritik bahwa RPJPN tidak memiliki daya ikat yang cukup kuat sehingga mengakibatkan inkonsistensi dan diskontinuitas program pembangunan setiap kali terjadi pergantian presiden.

"Hal inilah yang kemudian memunculkan wacana untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan," jelas pria yang pernah menjabat sekda NTB itu. 

Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu perubahan paling fundamental adalah dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 .

Sebelum amandemen, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Dengan rumusan ini, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat secara penuh.

MPR memiliki wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menjadi pedoman bagi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR yang wajib menjalankan GBHN dan bertanggung jawab kepada MPR.

Setelah amandemen, rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 diubah menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Perubahan ini mengakibatkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan berkedudukan setara dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK dalam hubungan yang bersifat horizontal dengan mekanisme checks and balances.

"Konsekuensi logis dari perubahan ini adalah dihapuskannya kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN. Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat, sehingga presiden tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Dengan demikian, diperlukan suatu instrumen perencanaan pembangunan baru yang sesuai dengan sistem presidensial yang dianut pasca-amandemen," jelas politisi Demokrat tersebut. 

Turut dijelaskan, GBHN adalah produk perencanaan pembangunan nasional tertinggi yang berlaku pada masa sebelum amandemen UUD 1945.

GBHN ditetapkan oleh MPR melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa dan menjadi landasan kerja presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Beberapa karakteristik penting GBHN antara lain:

1. Kedudukan sebagai Haluan Negara: GBHN tidak sekadar dokumen perencanaan teknis, melainkan merupakan haluan negara yang menjadi pedoman fundamental bagi penyelenggaraan negara.

2. Kekuatan Hukum Mengikat: Sebagai produk MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, GBHN berkekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.

3. Bersifat Jangka Panjang: GBHN ditetapkan untuk periode tertentu, biasanya lima tahunan, namun merupakan penjabaran dari visi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan .

4. Konsistensi Program: Karena presiden wajib menjalankan GBHN, maka program pembangunan cenderung konsisten meskipun terjadi pergantian presiden. Hal ini dimungkinkan karena konfigurasi politik yang relatif stabil pada masa Orde Baru.

5. Lembaga Pembuat: GBHN ditetapkan secara eksklusif oleh MPR sebagai lembaga politik perwakilan, sehingga proses perancangannya cenderung tersentralistik dan kurang melibatkan partisipasi publik secara luas .

Sedangkan RPJPN adalah model perencanaan pembangunan nasional pengganti GBHN yang diberlakukan pasca-amandemen UUD 1945. RPJPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Pasal 3 UU No.17 Tahun 2007 menyatakan bahwa RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Struktur perencanaan pembangunan pasca-Reformasi terdiri atas:

1. RPJPN: Rencana pembangunan untuk periode 20 tahun (2005-2025).

2. RPJM Nasional: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode 5 tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJPN, yaitu RPJM I (2005-2009), RPJM II (2010-2014), RPJM III (2015-2019), dan RPJM IV (2020-2024).

3. RKP (Rencana Kerja Pemerintah): Rencana tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJM.

Karakteristik penting RPJPN antara lain:

1. Bentuk Hukum: RPJPN ditetapkan dengan Undang-Undang, bukan Ketetapan MPR. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Daya Ikat: Meskipun ditetapkan dengan undang-undang, RPJPN tidak memiliki daya ikat yang sekuat GBHN. RPJPN dan RPJMN dapat direvisi sesuai dengan visi dan misi presiden terpilih, serta program kepala daerah di tingkat lokal.

3. Keterlibatan Publik: Proses penyusunan RPJPN melalui undang-undang melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan publik dalam posisi yang setara, sehingga lebih demokratis dibandingkan proses penetapan GBHN yang eksklusif.

4. Fleksibilitas: RPJPN memberikan fleksibilitas bagi presiden dan kepala daerah untuk menyesuaikan program pembangunan dengan visi dan misi mereka serta perkembangan zaman yang cepat.

5. Pengawasan: UU yang dihasilkan dapat diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga memberikan mekanisme kontrol konstitusional yang tidak dimiliki oleh GBHN .

Lebih lanjut diterangkan Nanang Samodra, wacana untuk menghidupkan kembali GBHN kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, mengusulkan revitalisasi GBHN sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan, mengingat selama ini rencana pembangunan cenderung berubah-ubah tergantung siapa presidennya.

MPR juga telah melakukan berbagai kajian mengenai reformulasi model GBHN yang dinilai sejalan dengan nafas UUD NRI Tahun 1945.

Namun, wacana ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Beberapa implikasi yang perlu dicermati jika GBHN dihidupkan kembali antara lain:

1. Perubahan Sistem Ketatanegaraan: GBHN tidak sebangun dengan sistem ketatanegaraan saat ini karena di dalamnya terkandung gagasan mengenai pemilihan dan penjatuhan presiden oleh MPR yang lebih dekat pada sistem parlementer. Jika GBHN dipaksakan masuk kembali, sistem ketatanegaraan Indonesia akan menjadi kacau dan tidak konsisten.

2. Hubungan Presiden dan MPR: Pelaksanaan GBHN berimplikasi pada hubungan yang tidak egaliter antara presiden dan MPR karena presiden harus melapor pada MPR terkait pelaksanaan GBHN. Hal ini akan mengganggu mekanisme checks and balances yang sudah terbangun.

3. Potensi Pelemahan Demokrasi: Proses penetapan GBHN yang eksklusif oleh MPR berpotensi membunuh inovasi dan kreativitas yang diperlukan program-program pembangunan. Perencanaan pembangunan membutuhkan fleksibilitas agar tidak kaku dan kontraproduktif dengan perkembangan zaman yang sangat cepat. 

4. Konfigurasi Politik yang Cair: Secara politik, tidak ada jaminan bahwa GBHN akan bisa hadir secara konsisten. Konfigurasi politik yang mudah berubah saat ini sulit menghadirkan produk konstitusi yang konsisten, berbeda dengan era Orde Baru ketika komposisi politik anggota MPR relatif stabil.

5. Penguatan MPR: Wacana revitalisasi GBHN akan mendorong penguatan peran MPR, yang selama ini seringkali menjadi rebutan kursi pimpinan oleh para elite partai politik, sementara mengabaikan keberadaan DPD sebagai kamar kedua MPR. (yuk/r6) 

( sumber : lombokpost.jawapos.com )


Berita Lainnya

Nasional

Komisi IX DPR RI nilai MBG strategis wujudkan generasi unggul

Nasional

DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Konstitusional, Negara Berwenang Kendalikan Struktur Pasar

Nasional

Komisi IV DPR RI: Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadan, Cabai Rawit dan Telur Perlu Pengawalan

Nasional

Perkuat Tradisi Meugang, H.T. Ibrahim Dampingi Ketua PDRI Aceh Berbagi untuk Warga

Nasional

Benny K Harman: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Sejalan Arahan Presiden

Nasional

Imlek Harmoni Hati, Harmoni Negeri: Pesan Kebajikan Ibas untuk Indonesia

Nasional

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Lucy Kurniasari Paparkan Makna dan Implementasi Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-hari

Nasional

Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Semua Pihak Terhadap Program MBG

Berita: Nasional - Komisi IX DPR RI nilai MBG strategis wujudkan generasi unggul •  Nasional - DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Konstitusional, Negara Berwenang Kendalikan Struktur Pasar •  Nasional - Komisi IV DPR RI: Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadan, Cabai Rawit dan Telur Perlu Pengawalan •  Nasional - Perkuat Tradisi Meugang, H.T. Ibrahim Dampingi Ketua PDRI Aceh Berbagi untuk Warga •  Nasional - Benny K Harman: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Sejalan Arahan Presiden •  Nasional - Imlek Harmoni Hati, Harmoni Negeri: Pesan Kebajikan Ibas untuk Indonesia •  Nasional - Sosialisasi Empat Pilar MPR, Lucy Kurniasari Paparkan Makna dan Implementasi Gotong Royong dalam Kehidupan Sehari-hari •  Nasional - Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Semua Pihak Terhadap Program MBG •