Muncul Wacana Pilkada oleh DPRD, Legislator Benny K Harman Sebut Itu Bukan Solusi

Selasa, 06 Januari 2026 10:46

benny PD

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman, menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Menurutnya, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal.

Benny menilai, Pilkada tidak langsung justru berpotensi mempertahankan masalah klasik, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara.

“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, Senin (5/1/2026), seperti dirilis dpr.go.id.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, menekankan akar persoalan Pilkada terletak pada lemahnya regulasi.

Karena itu dia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada, agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa yang kuat.

“Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” kata dia.

Terkait tingginya ongkos politik, Benny berpandangan negara seharusnya mengambil peran lebih besar, dengan membiayai pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan, untuk mengurangi kualitas demokrasi, atau menghilangkan hak rakyat memilih pemimpin secara langsung.

“Jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu.

Pada akhir pernyataannya, Benny mengajak masyarakat untuk tetap optimistis dan tidak apatis terhadap politik.

Ia menegaskan perjuangan politik seharusnya tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Jangan pernah putus asa berjuang untuk rakyat. Politik itu harus riang gembira,” kata dia.

Sebelumnya, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mengemuka.

Pemerintah mengeklaim, langkah ini merupakan solusi untuk memangkas biaya politik yang besar.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkan agar pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.

Usulan itu dia sampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar akhir tahun lalu.

Wacana itu pun kemudian mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik pendukung pemerintah.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.

Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya. (HS-08)

( sumber : halosemarang.id )


Berita Lainnya

Nasional

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Bramantyo Suwondo Soroti Operasi Militer AS di Venezuela, Tekankan Pentingnya Kepatuhan pada Hukum Internasional

Nasional

Herman Khaeron: Demokrat Sejalan dengan Prabowo, Pilkada oleh DPRD Opsi Sah Demokrasi Indonesia

Nasional

Peduli Korban Kebakaran di Palopo, JFK Salurkan Bantuan untuk Tiga Keluarga Terdampak

Nasional

Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis

Nasional

Anggota DPR RI, HT Ibrahim Minta Program Rehab-Rekon Libatkan Kontraktor Lokal dan Masyarakat Korban Banjir

Nasional

Kasus Pembunuhan Warga Toraja di Subang Jadi Perhatian Nasional, Frederik Kalalembang Dorong Pengungkapan Menyeluruh

Nasional

Saran Komisi IV Agar Generasi Muda Semangat Bertani Perluas Program Kewirausahaan

Nasional

Dugaan Tambang Ilegal PT Vale di Mahalona Bahodopi Disorot, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

Berita: Nasional - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Bramantyo Suwondo Soroti Operasi Militer AS di Venezuela, Tekankan Pentingnya Kepatuhan pada Hukum Internasional •  Nasional - Herman Khaeron: Demokrat Sejalan dengan Prabowo, Pilkada oleh DPRD Opsi Sah Demokrasi Indonesia •  Nasional - Peduli Korban Kebakaran di Palopo, JFK Salurkan Bantuan untuk Tiga Keluarga Terdampak •  Nasional - Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis •  Nasional - Anggota DPR RI, HT Ibrahim Minta Program Rehab-Rekon Libatkan Kontraktor Lokal dan Masyarakat Korban Banjir •  Nasional - Kasus Pembunuhan Warga Toraja di Subang Jadi Perhatian Nasional, Frederik Kalalembang Dorong Pengungkapan Menyeluruh •  Nasional - Saran Komisi IV Agar Generasi Muda Semangat Bertani Perluas Program Kewirausahaan •  Nasional - Dugaan Tambang Ilegal PT Vale di Mahalona Bahodopi Disorot, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum •