Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo, menyoroti operasi militer Amerika Serikat di Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro pada 3 Januari 2026. Menurut Bramantyo, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas kawasan dan dapat mengganggu tatanan geopolitik global, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pada prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Bramantyo menegaskan, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan suatu negara pada dasarnya dilarang oleh Pasal 2(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali dalam keadaan yang diakui secara terbatas, yakni pembelaan diri atau operasi yang diotorisasi melalui mandat Dewan Keamanan PBB.
"Tanpa dasar hukum kedua pengecualian tersebut, tindakan Amerika Serikat tidak memiliki landasan pembenaran yang legitimate dalam norma hukum internasional yang berlaku," tegas Bramantyo.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa operasi unilateral semacam ini menciptakan preseden yang berpotensi merusak pondasi sistem internasional. Jika penggunaan kekuatan sepihak untuk mengganti pemerintahan negara lain dinormalisasi, maka sistem internasional yang dirancang untuk melindungi kedaulatan semua bangsa akan kehilangan kekuatannya.
Bramantyo juga mengingatkan bahaya standar ganda yang dapat melemahkan legitimasi tata kelola global.
"Apabila negara-negara dengan kapabilitas militer superior merasa berhak untuk menentukan kapan peraturan internasional berlaku dan kapan dapat dikesampingkan, maka hukum internasional akan berhenti berfungsi sebagai suatu sistem perlindungan yang bermakna. Dalam kondisi tersebut, hukum internasional hanya akan menjadi ornamen tanpa substansi," pungkasnya.
Lebih lanjut, Bramantyo menegaskan Indonesia konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui dialog, jalur hukum, dan mekanisme multilateral.
Dengan tegas, Bramantyo menekankan bahwa sikap Indonesia tidak memihak kepada salah satu negara, melainkan pembelaan konsisten terhadap sistem multilateral yang dirancang untuk melindungi kedaulatan dan integritas teritorial setiap bangsa.
Politisi muda ini juga mendorong lembaga-lembaga internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan forum parlemen internasional, untuk mengambil sikap yang tegas, objektif, dan konsisten dalam menjunjung tinggi norma-norma hukum internasional.
"Indonesia menekankan perlunya penyelesaian setiap sengketa internasional melalui mekanisme-mekanisme multilateral yang sah dan damai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam piagam-piagam internasional," tutup Bramantyo.
( sumber : fpd-dpr.com )




