
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Permohonan penangguhan tersebut diantarkan secara langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ke Kantor PN Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
“Pagi surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” kata Hinca kepada wartawan.
Politisi Demokrat asal Sumatera Utara ini menegaskan, proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada.
“Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya,” ujarnya.
Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka Komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan yang digelar besok, Rabu 1 April 2026 dengan agenda putusan.
“Besok jadi tanggungjawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan,” pungkasnya.
( sumber : rmolsumut.id )




