
Badan Pengkajian MPR RI menggelar Rapat Pleno dengan agenda utama Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Program Kerja untuk Tahun 2026. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian lintas fraksi dan Kelompok DPD RI.
Evaluasi Kinerja dan Komitmen Penguatan Konstitusi
Dalam sambutannya, Edhie Baskoro Yudhoyono mengapresiasi kerja keras Badan Pengkajian MPR RI dalam menjalankan tugasnya selama Tahun 2025. Meskipun dengan anggaran yang terbatas, Ibas menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengurangi hasil kerja yang telah dilakukan.
“Anggaran kecil tidak mengurangi hasil kerja, Badan Pengkajian terus berkarya mencapai cita,” ujarnya di awal sambutan.
Edhie Baskoro, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat ini, juga menekankan pentingnya memperkuat integritas pemerintahan, menunjukkan landasan konstitusional, serta merefleksikan capaian dan arah bangsa.
Ibas, doktor lulusan IPB University, mengutip ungkapan Cicero, ‘Salus populi suprema lex esto’, yang berarti “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi,” sebagai dasar tujuan bernegara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum melalui konstitusi.
Seiring dengan evaluasi kinerja Tahun 2025, Badan Pengkajian MPR RI berhasil menyerap anggaran pengkajian sebesar 95 persen, yang digunakan untuk optimalisasi kajian bagi sidang MPR, penyerapan aspirasi masyarakat, serta diskusi kelompok terarah mengenai kajian konstitusi. Edhie Baskoro juga mengungkapkan pentingnya peningkatan anggaran guna mendukung program-program ke depan, termasuk program GEMA Konstitusi, yang bertujuan mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada generasi muda melalui lomba debat mahasiswa.
Fokus Kajian Strategis Badan Pengkajian MPR RI
Dalam rapat pleno tersebut, turut dibahas sejumlah fokus kajian prioritas Badan Pengkajian MPR RI, antara lain penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan MPR RI dan otonomi daerah, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketatanegaraan.
Selain itu, Badan Pengkajian juga merencanakan pendalaman terhadap ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 mengenai perekonomian Indonesia dan Pasal 18 mengenai otonomi daerah.
“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien,” tambahnya.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal ketatanegaraan Indonesia agar tetap relevan dengan arus zaman. Semangat kita harus terus terjaga untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih demokratis,” tegas Ibas dalam penutupan sambutannya.
Penguatan Demokrasi dan Agenda Kajian 2026
Pada akhir rapat, Edhie Baskoro, Wakil Ketua MPR RI, mengajak seluruh anggota Badan Pengkajian untuk terus bekerja sama dan berkomitmen dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demokrasi Indonesia.
“Mari kita pastikan bahwa setiap langkah kita mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Rapat Pleno tersebut ditutup dengan pantun yang menggugah semangat: “Kadang mendung, kadang cerah, langit biru terkadang memerah, bersama kita jaga Indonesia, bangsa makmur, rakyat bahagia,” sebagai simbol harapan bagi kemajuan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, juga turut menyampaikan pembagian kelompok dan tema kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945 untuk Tahun 2026, meliputi:
- Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila
- Wewenang dan Pola Hubungan Antarlembaga Negara
- Desentralisasi dan Otonomi Daerah
- Sistem Keuangan Negara dan Perekonomian Nasional
- Pertahanan dan Keamanan Negara
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, menyampaikan bahwa hasil rapat menunjukkan banyak agenda penting yang harus ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Ia menekankan perlunya penguatan kajian otonomi daerah, ekonomi kerakyatan, serta strategi sosialisasi penguatan demokrasi dan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, H. Kamrussamad, Ph.D., menekankan pentingnya pendalaman kajian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lebih lanjut, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Saadiah Uluputty, S.T., mendorong agar isu perubahan iklim, keberlanjutan alam, serta lingkungan hidup menjadi bagian integral dalam agenda kajian Badan Pengkajian MPR RI.
Sejumlah anggota Badan Pengkajian juga menyampaikan masukan, antara lain perlunya kajian regulasi digitalisasi, evaluasi sistem pemilu dan presidential threshold, serta penguatan pendidikan konstitusi melalui guru PPKn.
Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengkajian, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Badan Pengkajian, Ir. H. Tifatul Sembiring, serta seluruh anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama untuk memastikan kerja-kerja pengkajian tetap relevan dengan perkembangan zaman, memperkuat demokrasi, menjaga konstitusi, serta menghadirkan kebijakan kebangsaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
( sumber : mpr.go.id )




