
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai KUHAP baru ini akan menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan modern yang lebih transparan.
Usai menghadiri rapat paripurna pengesahan KUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Ibas menyampaikan bahwa aturan baru ini membawa pesan moral bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Menurut Ibas, pengesahan KUHAP bukan hanya proses legislasi, tetapi penegasan komitmen nasional untuk menjaga tegaknya keadilan.
Ia menekankan perlunya memastikan proses peradilan selalu transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia menyebut bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas.
Ibas menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat mendukung penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru.
Pihaknya berkomitmen mengawal implementasi undang-undang tersebut agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, reformasi, dan supremasi sipil.
KUHAP baru ini disahkan setelah melalui rangkaian pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR.
( sumber : radarbangkalan.jawapos.com )




