fraksidemokrat.org, Jakarta—Pendidikan memang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah saja. Sebaliknya, ia merupakan urusan langsung masyarakat khususnya para orangtua murid. Mengantar anak sekolah di hari pertama, merupakan salah satu cermin tanggungjawab orangtua untuk mendukung proses pendidikan sekolah.
Demikian dikatakan Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya, menyikapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Tahun Pertama. Dalam surat ini, Menteri Anies Baswedan meminta para orangtua mengantar anak di hari pertama sekolah, Senin, 28 Juli, termasuk bagi aparatur sipil.
‘’Memang seharusnya begitu. Bahkan juga penting diingat, agar sekolah dan masyarakat, orangtua siswa, terus meningkatkan komunikasi untuk sama-sama mensinergikan pendidikan di sekolah dan di rumah,’’ kata Riefky.
Menurut Riefky, bagi orangtua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positi. Baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka.
‘’Jadi, kepala daerah juga sebaiknya memberikan izin terlambat kepada para PNS pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah. Itu manusiawi, bagian dari hak asasi manusia,’’ tutur anggota Fraksi Partai Demokrat dari dapil Aceh itu.(***)