fraksidemokrat.org--Jakarta. Komisi II DPR RI menyatakan bahwa seluruh permasalahan tanah yang dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah komponen masyarakat akan ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait melalui forum mediasi yang difasilitasi sidang Komisi II DPR RI.
Demikian kesimpulan RDPU Kamis (25/11/2015) dengan Tim Advokasi Hukum Gunung Seruyung & Kapur Kasus Tanah Nunukan, RW.09 Asrama Polri CP. Maruli Sembiring, RW. 08 Ancol Jakarta Utara CP Kamaludin, Sochib Afandi Nuranto, Kasus Perampasan Tanah di Kabupaten Lahat Sumsel Permasalah Tanah di Kab. Tanah Bumbu Kalsel, Lembaga Penyuluhan dan bantuan hukum DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia.
Dalam rapat ini, audiens menyampaikan permasalahan dan aduan terkait dengan kasus pertanahan antara lain: 1) kasus ganti rugi lahan yang belum terbayarkan oleh PT. Sagu Prima Pratama kepada ahli waris di dua gunung yaitu Gunung Seruyung dan Gunung Kapur yang terletak di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. 2) PT. Sagu Prima Pratama adalah pertambangan Mineral dan Logam yang terdiri atas tambang emas, perak, logam dan lainnya.
Menurut Tim Advokasi Hukum Gunung Seruyung & Kapus, mereka telah melakukan upaya hukum dan non-hukum baik dengan pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan DPRD Kabupaten Nunukan namun tidak mendapatkan hasil. Tuntutan gantirugi oleh perusahaan belum dilaksanakan sampai dengan saat ini dan dikesampingkan oleh pihak perusahaan
‘’Kepada Komisi II DPR RI kami melakukan audiensi untuk mendapatkan keadilan melalui jalur perwakilan dan diharapkan para pihak dihadirkan dalam forum mediasi,’’ ujar mereka. Kasus tanah di dua gunung ini bermula pada tahun 1990-an dan mencapai puncaknya pada tahun 2013 dan dinyatakan belum selesai.
Sementara terkait kasus tanah di Asrama Polri yang telah dikunjugi oleh Komisi II DPR RI, akan dilakukan pertemuan selanjutnya dengan mengundang seluruh pihak yaitu: DP3KK Dinas Polda Mtero Jaya, BPN Jakarta Pusat dan Dirjen Terkait lainnya. Demikian juga dengan kasus-kasus kasus tanah lainnya yang serupa telah disampaikan, dicatat, direkam dan diterima oleh Komisi II DPR RI dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dalam persidangan, mediasi dan pertemuan para pihak. (ams/ m-fpd)