
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan layanan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu disampaikan Dede Yusuf saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Sosialisasi Program Sertifikat Elektronik di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Dede, pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL harus terus diperkuat agar masyarakat benar-benar memperoleh haknya tanpa potongan biaya yang tidak semestinya. Ia bahkan secara langsung melakukan dialog dengan warga penerima sertipikat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
"Setiap kegiatan PTSL yang saya datangi selalu saya cek, apakah masyarakat mendapatkan haknya sesuai, tidak ada potongan, dan biayanya tepat. Di Jawa biayanya Rp150 ribu, itu sudah benar. Tapi kadang di luar Jawa bisa sampai Rp400 ribuan. Nah, yang sering saya dengar, ada oknum yang memanipulasi dan meminta sampai jutaan, bahkan Rp10 juta. Ini yang tidak boleh terjadi," ungkap Dede.
Politisi senior dari Partai Demokrat ini menegaskan, peran DPR RI dalam program tersebut bukan sekadar mendukung, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, pemerintah desa, dan ATR/BPN selaku pelaksana program. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar program PTSL berjalan bersih dan tepat sasaran.
"Koordinasi antara pemerintah desa, daerah, dan ATR/BPN harus kuat. Kami di DPR menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada penyimpangan. Alhamdulillah, di Cikalong Wetan ini sudah ketiga kalinya program PTSL berjalan, dan antusiasme masyarakat cukup tinggi," ujarnya.
Sertifikat elektronik lebih lanjut Dede mengingatkan masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanahnya, karena mulai 2026 mendatang surat-surat lama seperti girik, kikitir, letter C, dan sebagainya sudah tidak akan berlaku lagi. Semua dokumen tanah akan beralih ke sertifikat elektronik sebagai bentuk modernisasi administrasi pertanahan nasional.
"Surat-surat lama nanti tidak bisa dipakai lagi karena rawan dipalsukan atau digandakan. Dengan sistem elektronik, data bisa dicek langsung dari satelit. Cukup klik, langsung terlihat siapa pemiliknya dan luasannya. Ini akan memudahkan masyarakat melacak aset tanahnya sendiri," jelasnya.
Program PTSL, kata Dede, merupakan bentuk subsidi pemerintah agar seluruh warga bisa memiliki sertifikat tanah resmi tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.
"Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan memiliki sertipikat elektronik 100 persen beberapa tahun ke depan," pungkasnya.**
( sumber : koran-gala.id )




