Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai syarat calon anggota legislatif (caleg) harus tinggal minimal 5 tahun di daerah pemilihan (Dapil) cocok untuk DPRD. Hal itu disampaikan Dede saat menanggapi adanya gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai syarat pendaftaran caleg.
“Kita lihat dari sisi kewenangannya dulu. Yang pertama kalau itu untuk DPRD saya pikir tepat sekali,” ujar Dede saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025).
“Karena DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan budgeting untuk Pergub, Perda, yang sangat bersifat lokal,” sambungnya.
Namun, Dede menilai ketentuan syarat domisili yang diminta penggugat agar diatur dalam UU Pemilu, tidak cocok untuk diberlakukan pada caleg DPR RI.
Alasannya, Politikus Demokrat itu berpandangan bahwa tugas dan fungsi DPR RI adalah mengawasi jalannya pemerintahan pusat.
“Nah DPR ini di satu sisi mengawasi jalannya pemerintahan nasional, dia membuat undang-undang nasional. Dia mengawasi mulai dari PP, Permen sampai kepada Perpres,” kata Dede. “Artinya apa?
Artinya kita tidak bisa semuanya harus berbicara lokalis. Bahwa dia memiliki roots atau keterikatan dengan dapilnya, saya sepakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang resmi menggugat Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoroti aturan pencalonan legislatif yang tidak mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) tinggal di daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili. Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (5/3/2025).
Ahmad Syarif Hidayatullah, salah satu mahasiswa penggugat, mengungkapkan bahwa ide menggugat UU Pemilu ini muncul dari obrolan santai bersama teman-temannya.
“Awalnya dari obrolan tongkrongan, kami resah dengan polemik Pilpres dan Pileg kemarin. Banyak calon legislatif yang bahkan tidak berasal dari dapilnya sendiri," ujar Ahmad, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2025).
Para mahasiswa Unisbank menuntut agar caleg diwajibkan tinggal di dapil mereka setidaknya selama lima tahun sebelum mencalonkan diri.
Mereka menilai aturan ini penting agar para wakil rakyat benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
( sumber : nasional.kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Domisili Caleg yang Tak Harus di Dapil Digugat ke MK, Dede Yusuf: Cocoknya untuk DPRD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/05/17423951/syarat-domisili-caleg-yang-tak-harus-di-dapil-digugat-ke-mk-dede-yusuf.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Domisili Caleg yang Tak Harus di Dapil Digugat ke MK, Dede Yusuf: Cocoknya untuk DPRD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/05/17423951/syarat-domisili-caleg-yang-tak-harus-di-dapil-digugat-ke-mk-dede-yusuf.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Domisili Caleg yang Tak Harus di Dapil Digugat ke MK, Dede Yusuf: Cocoknya untuk DPRD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/05/17423951/syarat-domisili-caleg-yang-tak-harus-di-dapil-digugat-ke-mk-dede-yusuf.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Domisili Caleg yang Tak Harus di Dapil Digugat ke MK, Dede Yusuf: Cocoknya untuk DPRD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/05/17423951/syarat-domisili-caleg-yang-tak-harus-di-dapil-digugat-ke-mk-dede-yusuf.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6